Berita Nasional Terpercaya

Perlukah Mengenal Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam Pertumbuhan Ekonomi Kreatif?

0

 

Bernas.id – Pembangunan Kawasan, adalah momentum kolaborasi antar desa yang memiliki kecukupan potensi sumber daya alam, dan sumber daya lainnya bagi masyarakat yang tidak mengenal sekat administratif dan geografis, hingga lintas desa dan kecamatan untuk mengembangkan KAD (kerjasama antar desa), yang berinti pada pendalaman kualitas pemberdayaan hingga kolaborasi potensi yang sama maupun potensi terkait lainnya. Menurut Erani, setidaknya ada tiga (3) konsensus bersama yang dihadirkan dan  perlu diolah oleh Bumdesa Bersama.

Pertama, Nilai Tambah. Melalui Kerjasama Antar Desa (KAD) sebuah Pembangunan Kawasan Perdesaan memiliki potensi alamiah sekitar 25%, industri dan menufaktur yang berupa barang dan jasa yang masih bisa dikembangkan menjadi empat – lima bahkan duapuluh kali lipatnya, asalkan syarat ekonomisnya terpenuhi sehingga dapat mengisi kapasitas terpasang yang cukup, untuk mengolah bahan baku. Selama ini fakta di lapangan, sekitar 60% eksport indonesia selalu dipenuhi dengan eksport bahan baku, melalui industri manufaktur, pungkasnya.

Kedua,  Relevansi kawasan masih lemah di perdesaan dikarenakan argumen bergaining positions atau nilai tawar produk tersebut rendah. Nilai tawar rendah disebabkan karena rantai pasok dan rantai pasar begitu panjang dan tidak dipangkas. Disamping itu Nilai Tawar yang rendah dikarenakan oleh pembangunan di desa yang bersifat indifidualistik, kanibalisme masih menjadi praktek pembangunan desa, skala ekonomi yang tidak tercukupi, agregasi KAD yang belum terkonsep serta komitmen pelaku yang masih dalam posisi price taker bukan pada posisi price maker. Rantai pasok yang cukup panjang hingga produk sampai ke konsumen masih menjadi kendala, berkaitan dengan habitat produk dalam ekonomi sosial yang beresiko tinggi.

Ketiga, Konteks “Kanibalisme” masih terjadi. 'Kanibalisme pembangunan di Desa, belum menemui momentum yang cukup untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar desa, sehingga yang terjadi Desa A merupakan predator Desa B dan seterusnya untuk usaha maupun produk yang sama,' ujar Erani.

Dari hal tersebut perlu kolaborasi dan kaidah sinergitas yang terukur untuk program pembangunan yang lebih luas. Bayangkan, sekitar 75.000 Desa terpencar-pencar yang lebih kecil bisa dipersempit kedalam Zona Unggulan Kawasan Perdesaan, sehingga dengan konteks pembangunan kawasan, memberikan peluang kepada skema kolaborasi bersama oleh Bumdesa Bersama, sehingga memungkinkan untuk pembinaan yang terkonsentrasi dalam platform yang utuh oleh Bumdesa Bersama dengan managemen yang lebih baik.

Mengapa Pembangunan Kawasan diperlukan, dan Program Kementrian Desa seperti PRUDES/PRUKADES dapat berjalan dengan baik, setidaknya diperlukan inisiasi oleh Bumdesa Bersama dan utamanya Bumdesa sebagai pelopor pembangunan kawasan perdesaan.

Mari bersama-sama membangun desa dan desa membangun!

Siapkah kita berkontribusi untuk kemajuan Indonesia dari Desa?

Leave A Reply

Your email address will not be published.