Berita Nasional Terpercaya

Putusan Dipercepat, Praperadilan Setnov Gugur

0

JAKARTA, Bernas.id ? Kusno selaku Hakim tunggal pada praperadilan diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/17).

Hakim Kusno memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur sebab sudah dibacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/17) kemarin. Mulanya Kusno membuka sidang untuk agenda menyerahkan kesimpulan dari pihak Novanto dan KPK.

“Hari ini acaranya adalah kesimpulan,” ujar Kusno.

Baca Juga Setelah 7 Jam Menanti Dakwaan Dibacakan, Praperadilan Dilanjutkan?

Kuasa hukum Novanto, yang pada sidang Rabu (13/12/17), menyatakan akan mengajukan kesimpulan ternyata batal. Kuasa hukum pemohon Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tidak memberikan kesimpulan sebagaimana dijanjikan di persidangan kemarin. Keputusan rencananya akan dibacakan Kamis sore. Sementara hanya KPK yang menyerahkan kesimpulan mereka.

Hakim tunggal itu menskors sidang selama sampai pukul 10.30 WIB. Hakim sidang praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto itu mengetuk palu dan menskors sidang selama 30 menit.

“Karena hasil putusan hampir selesai, dan kesimpulan dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, sidang hanya saya skors selama 30 menit,” kata Hakim Kusno.

Leave A Reply

Your email address will not be published.