Berita Nasional Terpercaya

Keluar Gedung KPK, Fredrich Yunadi Kenakan Rompi Oranye

0

JAKARTA, Bernas.id ? Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tidak terima dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Ia menegaskan selama ini yang dilakukannya untuk membela kliennya, Setya Novanto saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Ia melanjutkan, Undang-undang itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

“Namun sekarang saya dibumihanguskan,” kata Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/18).

KPK menahan Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich diperiksa selama 10 jam sejak Sabtu (13/1/18) dini hari. Saat keluar gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich sudah mengenakan rompi oranye yang merupakan tanda tahanan KPK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.