Berita Nasional Terpercaya

KPK: Silakan Fredrich Ajukan Praperadilan

0

JAKARTA, Bernas.id ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Fredrich Yunadi untuk mengajukan gugatan praperadilan. Tersangka dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP terhadap Setya Novanto itu sudah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya tidak khawatir dengan langkah Fredrich Yunadi sebab pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

“Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka. Jadi, tidak ada kekhawatiran bagi kami,” ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/18).

Menurutnya, KPK tentu akan menghadapi sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku. KPK akan menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pendaftaran gugatan praperadilan dari mantan pengacara Setya Novanto itu.

Febri menyebutkan KPK saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Leave A Reply

Your email address will not be published.