Berita Nasional Terpercaya

Ini yang Terjadi Kalau Cantrang Terus Dibiarkan

0

Bernas.id ? Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan alat penangkapan ikan, yakni cantrang. Ia pun sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang larangan penggunaan cantrang untuk mengambil sumber daya laut di perairan Indonesia.

Namun, larangan itu menuai pro dan kontra. Tak sedikit nelayan yang melaut dan menangkap ikan dengan cantrang. Apa itu cantrang?

Pukat atau trawl yang biasa dipakai nelayan Indonesia itu disebut cantrang. Inilah alat tangkap ikan yang bisa mengumpulkan banyak sekali ikan. Alat tangkap ini dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang dan dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp). Ada pula pelampung dan pemberat.

Cantrang ini dimanfaatkan untuk menjaring ikan-ikan yang hidup dan makan di dasar laut dan danau. Ikan-ikan ini hidup di area berlumpur, bebatuan, dan pasir. Namun, jarang sekali terdapat terumbu karang.

Alasan cantrang dilarang karena ikan-ikan kecil pun ikut terjaring cantrang. Padahal, ikan-ikan kecil masih bisa berkembang biak. Kalau penangkapan ikan dengan penggunaan cantrang dibiarkan berlangsung lama, maka lama-kelamaan jumlah ikan berkurang banyak dan habis.

Adanya pukat juga menghancurkan ekosistem laut lainnya seperti spons, bulu babi, dan binatang kecil lainnya. Jaring cantrang yang dilengkapi pemberat itu akan menyapu lautan dan otomatis menghancurkan ekosistem di bawah laut. Cantrang memang bisa menghasilkan tangkapan yang melimpah tapi hanya untuk sesaat. Jangka panjangnya, para nelayan justru bisa kehilangan mata pencahariannya karena ikan-ikan berkurang banyak sekitar 5-10 tahun mendatang. Cantrang itu ditarik dengan mesin dan memiliki jangkauan menjaring ikan dalam kawasan yang sangat luas.

“Kapalnya raksasa, mereka pakai gear box, pakai gardan, ditarik. Itu kapal cantrang Pantura panjangnya 6 km, sweeping-nya 280 hektar sekali keruk. Itu yang membuat declining dari udang Cirebon, udang Pantura hilang, simping atau scallop hilang, bawal putih pantura hilang,” ungkap Susi. 

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan yang memakai cantrang hanya sekitar 2 persen dari seluruh pelaku perikanan tangkap di Indonesia. Kalau cantrang dilarang oleh pemerintah maka tidak akan merugikan banyak nelayan.

Keputusan Menteri Susi melarang penggunaan cantrang tentu sudah dipertimbangan secara matang. KKP sudah menyiapkan 9 jenis alat tangkap yang bisa mengganti cantrang. Ada alat tangkap ikan yang dianggap bisa bekerja seperti cantrang tetapi ramah lingkungan. Alat itu adalah jaring insang atau gill net. 

Nyatanya, nelayan masih saja ngeyel menggunakan cantrang. Pemerintah melalui KKP pun memberikan toleransi penggunaan cantrang sempat diperpanjang sampai Juni, dan diperpanjang lagi hingga akhir 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku di wilayah Jawa Tengah. Namun, sampai tahun 2018 masih juga ada yang masih memakai cantrang. KKP pun kembali memberikan batas waktu tertentu. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.