Berita Nasional Terpercaya

Hak Imunitas DPR, Bamsoet Persilakan Masyarakat Ajukan Gugatan UU MD3

0

JAKARTA, Bernas.id ? Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menanggapi penolakan sejumlah pihak terhadap beberapa pasal di Undang-undang MD3. Pasal yang menuai polemik di antaranya pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke MK sebagai lembaga negara yang berhak menentukan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” ujar Bamsoet sapaannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/18).

Pihaknya mengungkapkan DPR dalam membahas UU MD3 selalu mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Dengan demikian tidak melanggar norma hukum manapun. Lebih lanjut, Bamsoet menilai wajar jika DPR dilindungi kehormatannya melalui hak imunitas yang melekat. Ia menambahkan profesi apapun layak dilindungi kehormatannya selama menjalankan tugas.

“Bukan hanya DPR, tapi setiap profesi memerlukan perlindungan atas kehormatannya, karena beda penghinaan sama kritik,” terangnya lagi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pihaknya juga mempersilakan masyarakat menggugat Undang-undang MD3 bila tidak puas.

“Kami melihat ada saluran bagi pihak yang menginginkan dilakukan JR (judicial review) terhadap pasal tertentu, meskipun semangat pasal itu bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negari ada juga itu,” ungkap Fadli.

Leave A Reply

Your email address will not be published.