Berita Nasional Terpercaya

Sinetron Termasuk Iklan Kampanye, KPU Imbau Ini

0

JAKARTA, Bernas.id ? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tayangan sinetron yang menampilkan kandidiat peserta Pilkada sebagai aktornya harus dihentikan.

?Terkait dengan iklan kampanye, tayangan itu dihentikan. Bukan paslonnya yang suruh mundur. Karena yang menjadi persoalan kan, itu kita anggap iklan kampanye. Dan iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,? ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (14/2/18).

Menurutnya, sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye karena bisa ditafsirkan adanya upaya memperkenalkan diri kandidat peserta Pilkada lewat tayangan.

?Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,? kata Wahyu.

Iklan kampanye kandidat akan difasilitasi oleh KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU No 4 Tahun 2017. Kandidat dan pihak lain di luar KPU tidak diperkenankan memproduksi sendiri iklan kampanye.  ?Desain dan materi kandidat diserahkan kepada KPU. Kemudian kami periksa untuk memastikan desain dan materinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku,? paparnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.