Berita Nasional Terpercaya

Menyikapi Secara Proposional Rencana Kebijakan Penarikan Zakat Bagi ASN Muslim

0

Bernas.id – Terdapat 2 alasan utama mengapa banyak yang menentang rencana kebijakan pemerintah melalui Kementrian Agama terkait penarikan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikhususkan bagi masyarakat muslim. Alasan yang pertama adalah sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Ketua MK Prof. Mahfud MD yaitu mengenai batas nisab dan haul setiap ASN muslim. Batas nisab dan haul tersebut sulit untuk digeneralisasikan karena setiap kebutuhan ASN berbeda-beda atau bahkan banyak diantara ASN yang penghasilannya tidak mencapai batas nisab.

Alasan yang kedua adalah mengenai pengalokasian dana zakat. Yang menjadi perdebatan saat ini adalah apakah dana zakat yang ditarik dari penghasilan ASN muslim tersebut akan disalurkan kepada 8 asnaf sebagaimana yang diperintahkan dalam Al Quran melalui lembaga zakat yang berwenang, ataukah dana zakat tersebut akan digunakan untuk membangun infrastuktur, yang hal ini banyak ditentang oleh banyak masyarakat.

Jika dilihat dari sudut pandang syariah, upaya pemerintah sebagai ulil amri dalam penarikan zakat bagi ASN muslim tersebut merupakan suatu kemajuan yang patut untuk diapresiasi. Sebagaimana pada masa Rasulullah, seorang sahabat yang bernama Mu?adz bin Jabal diutus untuk berdakwah dan mengambil zakat dari para muzakki di kota Yaman, dan zakat tersebut diperintahkan untuk dibagikan kembali kepada orang-orang fakir yang berada di tengah-tengah mereka. Selain itu perintah penarikan zakat dari muzakki pun terdapat pula dalam Al Quran yaitu surat At-Taubah ayat 103.

Fungsi dari zakat itu sendiri adalah sebagai instrumen pengentas kemiskinan dan pemerataan kesenjangan pendapatan di kalangan mustahik, sementara esensinya bagi muzakki adalah sebagai bentuk membersihkan dan menyucikan harta mereka, lebih dari itu dengan berzakat maka akan turut serta mendidik para muzaki memiliki jiwa kedermawanan.

Rencana kebijakan penarikan zakat ASN tersebut disikapi dengan penuh pro-kontra di kalangan masyarakat. Pada satu sisi zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang hartanya telah mencapai nisab. Namun di sisi lain masyarakat tidak memercayai pemerintah yang menarik dana zakat dengan alasan syar?i yang bersandar pada aspek religiusitas melainkan untuk kepentingan operasional negara yang didasari oleh pemikiran ekonomi praktis, terlebih potensi dana zakat di Indonesia sangatlah besar sehingga banyak kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah. 

Rencana kebijakan tersebut tidak sepenuhnya harus diterima, namun tidak juga sepenuhnya harus ditentang. Dalam hal ini pemerintah memang harus memiliki sikap yang tegas dan amanah jika memang upaya penarikan zakat tersebut merupakan suatu upaya pemerintah sebagai fasilitaor yang mengawal wajib zakat bagi masyarakat muslim. Namun sebaliknya jika tidak ada alasan syar?i dalam penarikan zakat tersebut, maka pemerintah harus menerima berbagai kritik dan penentangan dari masyarakat karena marwah kesucian agama memang harus dijaga dan jangan sampai dicederai.

Karenanya, jika memang kebijakan penarikan zakat ASN muslim tersebut diimplementasikan, maka masyarakat harus sama-sama turut mengawal kebijakan tersebut. Selain itu lembaga zakat pun harus lebih kredibel dalam bersinergi dengan pemerintah, dan memastikan dana zakat tersebut dikelola oleh lembaga zakat dengan profesional dan disalurkan dengan semestinya sebagaimana yang dimanahkan oleh aturan agama Islam. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.