Berita Nasional Terpercaya

DPR Bangun Tembok Tebal Pada Masyarakat

0

JAKARTA, Bernas.id – Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan dalam  Sidang Paripurna beberapa hari lalu terus , disikapi Ketua Setara Institute Hendardi yang menyatakan, DPR justru melakukan blunder politik dengan memperkuat imunitas politiknya melalui revisi Undang-undang MD3.

“DPR telah membangun tembok tebal yang semakin menjauhkan lembaga perwakilan dari publik yang diwakili, sekaligus membuka jalan menuju kelembagaan DPR yang lebih koruptif,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (15/2/2018).

Menurut Hendardi, proses revisi Undang-undang MD3 adalah urusan warga negara dan bukan hanya urusan anggota DPR dan kelompok anggota DPR semata.

“Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga ini telah membuktikan bahwa revisi Undang-undang MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR,” tuturnya

Adapun salah satu yang dipersoalkan banyak masyarakat adalah Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang MD3 itu yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga telah membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR.

Rumusan-rumusan kontroversial yang telah disahkan menjadi norma baru nyata-nyata tidak disusun atas dasar argumentasi akademik memadai, sehingga menyalahi prinsip rule of law, merusak makna sistem check and balances, dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Jelas Hendardi, melalui UU MD3, DPR telah menambahkan kekuasaan dirinya sebagai badan legislatif dengan kekuasaan penegakan hukum, bahkan melampaui kewenangan penegak hukum.

Ditambahkannya, UU MD3 menegaskan terjadinya pembusukan politik di lembaga wakil rakyat setelah sebelumnya mereka mengkhianati aspirasi sebagian besar rakyat melalui pembentukan Pansus yang melemahkan dan ingin membubarkan KPK.

UU MD3 nyata-nyata mengonfirmasi bahwa salah satu problem serius stagnasi bahkan menurunnya kualitas demokrasi kita adalah kegagalan parlemen dalam mereprentasikan kehendak dan kepentingan rakyat.

“Oleh karena itu, perlawanan masyarakat sipil atas UU MD3 harus semakin dikonsolidasikan demi menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kemunduran besar justru di usianya yang memasuki dua dekade ini,” pungkas Hendardi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.