Berita Nasional Terpercaya

Soal Kenaikan PJP2U, Ketua MPR RI : Harusnya Angkasa Pura II Tingkatkan Kualitas Pelayan Dulu

0

JAKARTA,Bernas.id ? , PT Angkasa Pura II (Persero), menaikan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menyatakan, seharusnya  PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola hanya menaikkan pelayanan saja, tidak perlu menaikkan PJP2U Bandara Soetta.

? Saya kira yang perlu dinaikkin di Soekarno Hatta itu ya pelayanannya bukan tarifnya,” ujar Zulhas sapaan akrab Zulkifli Fasan, di Gedung DPR RI, Jakarta , Kamis (15/2/2018).

Zulhas mengharapkan,  hal terpenting dalam  menaikkan pelayanan agar masyarakat bisa menikmati perjalanannya dengan baik. Setelah pelayanan baik, pihak bandara bisa menaikkan tarif, dengan begitu masyarakat pastinya tidak akan terbebani.

“Yang penting itu pelayanannya itu perlu dinaikkin maksud saya,” harapnya.

untuk diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soetta menaikkan tarif PJP2U per 1 Maret 2018.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan terbit surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Pihak Angkasa Pura menjelaskan kenaikan tarif pajak bandara tersebut untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara.

Adapun kenaikan PJP2U yakni terminal tiga internasional yang sebelumnya Rp200 ribu akan dinaikkan menjadi Rp230 ribu. Untuk domestik dari Rp75 ribu menjadi Rp130 ribu. Sementara pada terminal satu untuk domestik yang sebelumnya Rp50 ribu dinaikkan menjadi Rp65 ribu.

Lalu terminal dua untuk domestik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu. Sedangkan untuk Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp150 ribu
 

Leave A Reply

Your email address will not be published.