Berita Nasional Terpercaya

Moratorium Turut Berimbas Pada Penyelesaian Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, PT. Jasa Marga Ikut Serta Mengevaluasi

0

Bernas.id – Dilansir dari laman kompas.com (26/02), Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani tengah mengunjungi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) pasca moratorium dari Kementerian PUPR perihal penghentian proyek dengan struktur layang atau elevated. Dalam kunjungannya kali ini, Desi yang didampingi oleh Direktur Utama PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan General Manager Jasa Marga Cabang Cikampek Raddy R. Lukman, diberi penjelasan mengenai perkembangan fisik proyek jalan tol layang sepanjang 38 kilometer tersebut.

Menurut Djoko, sebelum diberlakukannya moratorium, pembangunan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) berupa jalan layang tol yang membentang di Ruas Cikunir-Karawang Barat ini telah mencapai 24,48 persen. Jalan Tol yang menembus angka investasi pembangunan, sekitar Rp14,13 triliun dengan biaya kontruksi sebesar Rp9,5 triliun itu sebelumnya diprediksi akan selesai dua hingga tiga tahun mendatang dan mampu mengurai kemacetan yang terjadi di Jakarta. Setelah berlakunya moratorium, pembangunan fisik yang bersifat melayang dan melibatkan pekerjaan dengan kegiatan pengangkatan atau lifting harus dihentikan. 

Setidaknya ada tiga puluh dua proyek tol dan empat kereta layang di Indonesia yang terkena dampak moratorium ini. Terjadinya beberapa kali kecelakaan kerja akibat tidak memperhatikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), memicu timbulnya perhatian yang besar dari PT. Jasa Marga. Terlebih hal itu turut berimbas pada jatuhnya korban dan tingginya angka kerugian yang harus ditanggung. Meskipun kini pemerintah sedang menggenjot laju penyelesaian proyek-proyek pembangunan ini, kehadiran moratorium menjadi satu bentuk jalan tengah untuk menghindari aneka krisis yang mungkin terjadi. 

Tidak hanya itu, pekerja harus fokus pada standar dan prosedur yang berlaku secara konsisten agar kecelakaan kerja pada saat pengerjaan proyek tidak terjadi. PT Jasa Marga diwakili oleh Desi selaku Direktur Utama, mendukung penuh kebijakan lemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat melayang dan maupun berupa jembatan-jembatan. Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Leave A Reply

Your email address will not be published.