Berita Nasional Terpercaya

Mudahkah Mengelola Potensi Zakat yang Besar untuk Dikelola Negara?

0

Bernas.id – Menurut data Baznas, potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun atau setara 18 miliar dolar AS per tahun atau lebih dari 10 persen anggaran pemerintah. Namun, karena tidak dikelola dengan baik, jumlah zakat yang dikumpulkan tak mencapai 2 persen. Padahal, lanjut dia, dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf dapat menjadi sumber pendanaan inovatif untuk pembangunan berkelanjutan.

Apalagi, ekonomi berbasis islam berdiri di atas seperangkat tujuan komprehensif yang telah dirumuskan oleh para ulama islam sebagai tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan hidup, perlindungan intelek, perlindungan keturunan, dan perlindungan kekayaan atau harta benda. “Ekonomi berbasis islam, dalam banyak hal telah selaras dengan tujuan pembangunan PBB. Zakat dan wakaf, misalnya juga telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kualitas hidup dan sekaligus meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin,” kata Sri Mulyani.

Pengelolaan zakat seperti pajak, lanjut Sri Mulyani juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.”Jadi bagaimana mengolah, me-manage dana ini, karena ini sama seperti pajak, Anda membayar dan tidak mengharapkan ini kembali, seperti pajak wajib berdasarkan UU, ini tujuannya melakukan pembangunan, ini harus dikelola transparan, dan ini juga menciptakan keyakinan umat dan memenuhi pembayaran zakat, agar menggunakan sumber daya dengan baik,” jelas dia.

Senada dengan Menteri Keuangan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bambang Sudibyo mengaku setuju dengan wacana zakat akan dikelola seperti pajak. ?Saya akan respons tantangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin agar zakat dapat dikelola seperti pajak,? ungkapnya dalam sambutannya pada acara BAZNAS Award di gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (25/08/2017).

Sudibyo menyatakan bahwa jika hal itu dilakukan maka akan berdampak sangat dahsyat. ?Bukan untuk diri sendiri, tapi juga buat orang lain,? ungkapnya.

Ketua BAZNAZ ini juga menjelaskan bahwa dengan hal tersebut nantinya akan tercapai tujuan BAZNAS selama ini. ?BAZNAS, kan, tujuannya untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan,? pungkasnya.

Terkait pengelolaan zakat akan seperti pajak, kepada Bernas.id, Selasa (9/1), Konsultan Ahli Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini menjelaskan bahwa upaya penggalangan dana zakat harus dilakukan seoptimal mungkin. ?Perlu digunakan berbagai pendekatan untuk menghimpun dana zakat. Bisa digunakan pendekatan persuasi, bisa juga  digunakan pendekatan penegakan aturan berbasis sistem informasi yang terpadu. Semua pendekatan yang digunakan harus mengantarkan kepada kondisi di mana para muzakki memahami semua dasar kewajiban, peran dan manfaat zakat, serta bagaimana penyaluran dana zakat untuk membantu kaum fakir dan miskin,? jelasnya.

Dengan pengetahuan para muzakki tentang zakat, lanjut Ahmad Juwaini, diharapkan ada kesadaran yang meningkat dalam membayar zakat sehingga akhirnya jumlah dana zakat yang berhasil dihimpun oleh lembaga-lembaga pengelola zakat akan semakin meningkat. ?Masih sangat besar potensi dana zakat yang belum tergalang dan teroptimalkan. Lembaga zakat juga harus meningkatkan layanan, sehingga semakin memudahkan bagi para muzakki dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Intinya semua pengelola lembaga zakat dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam menghimpun dan mendayagunakan zakat,?terangnya.

MB Hendrie Anto, SE, MSc, yang juga selaku Sekretaris Umum, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY, kepada Bernas.id, menyebut peningkatan yang cukup tinggi terkait penerimaan zakat. ?Realisasi penerimaan zakat tahun ini meningkat cukup tinggi. Indikasi, meningkatnya kesadaran bayar zakat lewat amil (pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat-red). Tapi, apakah otomatis indikasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap zakat? Belum tentu karena masyarakat  masih cukup banyak yang bayar zakat tidak melalui LAZ (lembaga amil zakat-red)/BAZ (badan amil zakat-red). Peningkatan cukup tinggi, namun masih jauh dari yang diharapkan. Jika diasumsikan potensi 217 triliun maka realisasi 6 trilyun tahun 2017 lalu hanya sekitar 2, 6%,? jelasnya.

Menurut Anto, secara tradisional, masih banyak muzaki (orang yang wajib mengeluarkan zakat harta-red) bayar lewat informal amil, misal kyai, takmir, sekolah, dan lain-lain, bahkan disalurkan langsung sendiri ke mustahik (orang atau badan yang berhak menerima zakat-red). Jumlah ini sulit dicatat karena tidak ada data. ?Hal ini disebabkan: pengetahuan dan kesadaran masyarakat bahwa zakat harus via amil resmi  kurang, juga tidak ada reward yang memadai untuk via amil. Kepercayaan muzaki terhadap amil belum memadai. Adanya konflik kepentingan antara informal amil atau muzaki dengan amil resmi,? tambahnya.

Terkait wacana pengelolaan zakat seperti pajak, Anto menyebutnya sebagai gagasan/ide yang bagus. ?Ide bagus, sebab pada masa Islam klasik zakat dikelola pemerintah. Zakat adalah bagian dari APBN, memiliki landasan hukum positif  sehingga ada sangsi bagi yg tidak membayar. Pemerintah memiliki berbagai hal yang membuat manajemen zakat bisa lebih efektif, antara lain SDM, infrastruktur, dll. Dengan dikelola pemerintah, alokasi zakat juga bisa tersinkronisasi,? terangnya.

Namun, Anto juga menyebut tentang masalah di Indonesia saat ini, utamanya berkaitan dengan trust (kepercayaan-red) masyarakat terhadap negara. ?Trust masyarakat terhadap negara relatif rendah sehingga ide Menkeu ditanggapi dengan kecurigaan,? imbuhnya.

Di negara yang formalitas Islam, lanjut Anto, biasanya pemerintah berperan penting pada zakat, tetapi yang menjadikan zakat sebagai dana APBN tidak banyak, misal Arab Saudi dan Qatar. ?Beberapa negara seperti Iran, Pakistan, Sudan, Malaysia, Mesir, dan lain-lain melakukan sentralisasi, tapi pengelolaannya kombinasi pemerintah, masyarakat, dan ulama,? tambahnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.