Berita Nasional Terpercaya

Persekusi dalam Hukum Indonesia

0

Bernas.id – Kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Damar Juniarto, Anggota Koalisi Anti Persekusi dari Safenet memberikan artikel tentang sudut pandang persekusi dalam hukum Indonesia, yang ditulis Widati Wulandari, SH, MCrim dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran.

Dalam artikelnya yang berjudul ?Persekusi dalam Hukum Indonesia?, persekusi disebut dalam sejumlah aturan internasional tentang pengungsi. Persekusi menjadi salah satu alasan umum mengapa orang mengungsi ke negara lain meminta perlindungan. Persekusi menjadi dasar pemberian suaka.

Dalam Satuta Roma 1998, persekusi sebagai salah satu perbuatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Art.7 For the purpose of this Statute, “crime against humanity” means any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population, with knowledge of the attack.

Dalam art. 7.2.g of Rome Statute 1998, persekusi berarti perampasan berat/ serius terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang berdasarkan identitas kelompoknya.

Penjelasan unsur-unsur tindak pidana statuta Roma 1998 dalam ART. 7 (l) (h) Crimes Against Humanity of Presecution: (1) Pelaku melanggar satu atau lebih hak-hak dasar korban yang sifatnya berat atau serius, (2) Pelaku menjadikan korban sebagai target karena identitas kelompok korban, dan (3) Penentuan target tersebut didasarkan pada kelompok politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya atau keagamaan, atau sebagaimana diatur dalam Art.3 (7) statuta atau dasar lain yang secara universal dipandang melanggar hukum internasional.

Faktanya, persekusi tidak diatur dalam hukum Indonesia, bahkan tidak masuk ke dalam rumusan kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 9 UU 26/2000), digantikan dengan penganiayaan. Namun, persekusi dapat termanifestasi dalam beragam tindak pidana, misal perusakan barang/bangunan, pengancaman, penganiayaan, pembunuhan, dan penghinaan/pencemaran nama baik.

Ada juga persekusi  yang tidak berwujud dalam tindak pidana, misal pembatasan-pembatasan serius/berat atas hak-hak dasar atas identitas/kelompok misalnya hak beribadah, hak memperoleh pekerjaan, hak memperoleh pendidikan, dll.

Widati Wulandari pun memberikan langkah-langkah untuk menyikapi tindak persekusi, yaitu melalui penegakan hukum pidana, judicial review aturan perundang-undangan, pengaduan pelanggaran HAM ke Komnas HAM, dan individual report ke komisi-komisi HAM. Indonesia pun memiliki produk hukum terkait pelanggaran HAM dalam UU 39/1999: ?Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.?

Komnas HAM pun memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus-kasus persekusi yang melanggar hak asasi manusia, yaitu (1) Perdamaian kedua belah pihak, (2) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli,(3) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, (4) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan (5) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Leave A Reply

Your email address will not be published.