Berita Nasional Terpercaya

Siasati Era Digital, APHK Wilayah Barat Rintis Pembaruan Hukum KUHP, Khususnya tentang Kontrak

0

Bernas.id – Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Wilayah Barat merintis pembaruan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Bab tentang kontrak/ perjanjian. Forum Diskusi APHK ini akan melakukan identifikas dan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang baru, khususnya Bab tentang kontrak/ perjanjian dengan meninjau perkembangan gagasan dan kajian hukum perjanjian (kontrak) yang berkembang di masyarakat terkait era digital, di Auditorium Kampus 3, Gedung Bonaventura, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Babarsari, Rabu (18/4).

Kepada Bernas.id, Dr Y Sari Murti Widyastuti, SH, Mhum, Dekan Fakultas Hukum UAJY menjelaskan kegiatan FGD APHK ini akan menyiapkan naskah akademik untuk penyusunan RUU tentang perjanjian. ?RUU sudah lama sebetulnya diharapkan ada mengingat hukum yang kita miliki warisan Belanda, yang umurnya sudah ratusan tahun. Ada beberapa hal yang perlu dikembangkan, terutama di era digitalisasi. Salah satunya adalah kontrak-kontrak yang menggunakan sarana internet, belum sepenuhnya diatur,? jelasnya.

Disebut Dr Sari Murti, pengembangan dari kontrak-kontrak digital itu kini ada di berbagai bidang, missal transportasi yang sampai sekarang masih belum cukup mapan, masih ada persoalan yang online/daring dengan transportasi konvensional.

Kemudian terkait degan financial technology (fintech), lanjut Dr Sari Murti, kita masih belum menjangkau ke sana karena saat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) dibuat belum ada  internet. ?Perlu mendapat penyikapan ke depan akan diatur seperti apa, meskipun di Indonesia sendiri, dalam hal ini Bank Indonesia belum mengakui adanya bitcoins karena itu dikuasai bukan lembaga ya, orang per orangan, keamanannnya bagaimana,? ujarnya. 

Disimpulkan Dr Sari Murti tentang tujuan FGD APHK, yaitu pengembangan hukum perjanjian agar mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan di dalam bisnis modern. ?Di samping tentu, kebutuhan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari pasti ya. Yang sekarang belum terkejar itu kan ketika kebutuhan bisnis modern itu banyak dicampurtangani juga fasilitas internet. Itu yang menjadi fokus pembicaraan FGD,? imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang peserta FGD APHK, Taufiqurahaman, dari Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra, Surabaya menyebut forum diskusi ini menjadi hal yang menarik sekali di dalam kondisi sekarang ini. ?Pertama dari keberadaan/eksistensi dari hukum perjanjian yang notabene bagian dari yang saat ini, KUHP yang umurnya sudah sekian ratus tahun belum ada satu pembaruan sampai skearang. Upaya untuk melakukan permbaruan parsial,  yaitu bentuk perjanjian,? katanya kepada Bernas.id.

Yang kedua, lanjut Taufiqurahman, dalam era globalisasi sekarang, salah satu hal mendasar dalam kaitan dengan perjanjian itu melalui media elektronik (digital-red) dengan persoalan-persoalan hukumnya yang sangat kental sekali di sana, missal menyangkut keabsahan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dan sebagainya.

Diketahui, perjanjian atau disebut juga kontrak adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian. Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Harapannya, FGD APHK ini nantinya dapat memberikan masukan bagi draft peraturan perundang-undangan Hukum Perjanjian (Kontrak) yang baru. (Jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.