Berita Nasional Terpercaya

Dinas Pendidikan: SMA-SMK Boleh Minta Uang Sumbangan Siswa

0

Bernas.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan SMA/SMK Negeri diperbolehkan meminta sumbangan kepada siswa, yang sifatnya tidak mengikat. Sekolah dilarang mengumumkan secara terbuka jika ada orang tua siswa yang belum membayar sumbangan tersebut.

Kepala Disdikpora DIY K. Baskara Aji menjelaskan, biaya operasional SMA dan SMK selain dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat, telah dicukupi pula dengan dana APBD DIY. Tetapi pihaknya memperbolehkan jika SMA/SMK menggalang sumbangan dan bantuan dari orang tua siswa. Sumbangan tersebut menjadi penting karena dapat memajukan dan mengembangkan kualitas sekolah. “Boleh, sangat boleh [meminta sumbangan kepada orang tua siswa,” terangnya, Senin (9/7).

Meski demikian, Aji menegaskan, tidak boleh melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Adapun ciri pungutan tersebut adalah, waktu pembayaran ditentukan, semua siswa diwajibkan membayar dengan nominal berbeda namun ditentukan pihak sekolah.

“Kalau pungutan seperti itu tidak boleh, nominalnya ditentukan kadang antar orang tua siswa yang mampu dan tidak mampu berbeda nilainya, itu termasuk pungutan,” katanya.

Berbeda dengan sumbangan yang tidak diwajibkan untuk semua siswa atau sesuai kemampuan masing-masing. Dalam konteks sumbangan, Aji menyebut, orang tua siswa dari kalangan mampu harusnya memiliki inisiatif menyumbang karena untuk pengembangan sekolah. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada orang tua siswa yang mampu untuk memberikan sumbangan secara ikhlas. 

“Terutama di sekolah pinggiran, kalau memang orang tua kaya memiliki kemampuan ya sebaiknya nyumbang. Jangan cuma kalau anak saya diterima di SMAN 1 saya akan nyumbang, tetapi diterima di SMA Godean misalnya juga [sebaiknya] nyumbang karena itu untuk kemajuan,” ujarnya.

Aji mengatakan, jika orang tua tidak bersedia memberikan sumbangan atau bantuan maka bisa berdampak pada siswa hanya mendapatkan layanan standard. Masyarakat seringkali menyamakan istilah sumbangan dengan pungutan. SPP yang sebenarnya sumbangan pembinaan pendidikan tersebut sering dipahami masyarakat sebagai pungutan. 

“Sumbangan itu bebas bisa diberikan sekali dalam tiga tahun, sekali setahun, tiap bulan dibayar. Jadi terakhir bisa kita sebut sumbangan atau pungutan paksa itu klaim dari penyumbang, kalau dia mengadu saya dipaksa itu pungutan,” terangnya.

Pihaknya memaklumi di setiap kartu pembayaran SPP siswa biasanya tertera tulisan paling lambat pembayaran tanggal 10, selama sudah menjadi kesepakatan hal itu tidak masalah. Namun ketika sudah melebihi tanggal 10 belum dibayar, pihak sekolah tidak boleh melakukan penagihan karena bersifat sumbangan.

Oleh karena itu menurutnya sekolah harus memiliki cara yang arif dan bijaksana dalam meminta sumbangan dengan diawali musyawarah bersama Komite Sekolah dengan membuat program untuk ditawarkan kepada orang tua guna mendapatkan persetujuan atau tidaknya. Apabila orang tua menyatakan tidak setuju maka programnya harus dirubah.

“Misalnya saya akan sumbang kursi 10 unit, pembayaranya dicicil per bulan atau per tahun itu sumbangan, tetapi yang tidak nyumbang juga tetap dapat tempat duduk,” katanya.

Aji mengakui kadang ada sekolah yang kurang tepat dalam menyampakan hal ini. Ketika orang tua siswa belum membayar, kemudian diumumkan secara terbuka baik melalui grup internal WA maupun papan pengumuman atau secara lisan dalam kelas.

“Nggak boleh sampai diumumkan itu,” pungkasnya. (Den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.