Berita Nasional Terpercaya

Partai Nasdem DIY Resmi Daftarkan Caleg ke KPU DIY

0

Bernas.id – Tepat pukul 13.00 WIB, Rombongan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW Partai Nasdem DIY) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY guna mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusungnya guna mengikuti pemilihan caleg pada Pemilu 2019 mendatang.

“Hari ini tanggal 16 Juni tepat jam 1 siang seluruh kepengurusan partai Nasdem seluruh Indonesia secara serentak mendaftarkan bacalegnya di KPU, baik itu tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, begitu pula yang saat ini kami (DPW Partai Nasdem DIY) lakukan di KPU DIY,” ujar Ketua DPW Partai Nasdem DIY, Subardi, Senin (16/07) saat mendaftar bacalegnya ke KPU DIY.

Mengenai jumlah bacaleg yang diusungnya, Subardi menjelaskan, pihaknya telah mencukupi keseluruhannya. “Seratus persen kami membawa bacaleg sesuai aturan, untuk kabupaten/kota ada 220, untuk propinsi ada 55, dan untuk nasional ada 8 bacaleg,” jelasnya.

Dia juga menegaskan dalam proses penjaringan bacaleg yang sudah dimulai sejak Februari 2017 silam, partai Nasdem tidak pernah memungut biaya kepada siapapun yang ingin menjadi bacaleg dari partai bernomor urut lima ini.

“Kami menerapkan politik anti mahar, jadi kepada siapapun yang ingin maju bersama kami (partai Nasdem) tidak dipungut biaya apapun, mulai dari pilkada kemarin sampai dengan bacaleg saat ini,” katanya.

Dia juga secara tegas menampik adanya anggapan keterlambatan partai Nasdem dalam melakukan pendaftaran di KPU karena adanya permasalahan penempatan nomer urut bacaleg. “Dalam menentukan nomer urut tidak ada masalah sama sekali dan tidak ada gejolak di partai Nasdem, yang membuat kami agak lambat dalam mendaftar karena kita mempersiapkan orang-orang (caleg) yang memiliki kapasitas, elektabilitas sehingga bisa betul-betul mewakili rakyat,” tegasnya.

Dan dia menambahkan tidak ada dominasi dalam pencalegan dalam partai Nasdem. Partai Nasdem betul-betul membuka kesempatan kepada siapapun untuk menjadi bacaleg dari partai Nasdem. “Selama sesuai dengan syarat KPU dan syarat khusus dari partai,” pungkas Subardi. (Mar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.