Berita Nasional Terpercaya

3668 Calon Pemilih di Jogja Belum Punya E-KTP

0

Bernas.id – Sebanyak 3.668 penduduk Kota Yogyakarta yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 diketahui belum melakukan perekaman data kependudukan sehingga belum memiliki E-KTP. Padahal ini syarat utama untuk bisa menggunakan hak pilih.

?Sebagian besar atau sekitar 75 persen di antaranya adalah pemilih pemula dan sisanya adalah penduduk yang memang belum melakukan perekaman data kependudukan,? kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani, Jumat (10/8).

Menurut Sri, KPU Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat kepada pemilih yang belum melakukan perekaman data kependudukan tersebut untuk segera melakukan perekaman data yang bisa dilakukan di kecamatan tempat tinggalnya atau di kantor KPU Kota Yogyakarta.

Layanan perekaman data kependudukan di kantor KPU Kota Yogyakarta akan dilakukan selama empat hari, 13-16 Agustus pada jam kerja dan penduduk hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga (KK). E-KTP akan langsung dicetak.

?Kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk layanan ini. Harapannya, penduduk yang terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan haknya pada Pemilu 2019,? ujarnya.

Layanan perekaman data kependudukan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam program ?Grebek Data Pemilih? yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta.

?Kami juga sudah menyiapkan beberapa kegiatan lain. Mulai dari pendidikan politik dan sosialisasi untuk pemilih pemula yang sudah kami laksanakan pada Kamis (9/8) di dua sekolah yaitu SMA Negeri 2 Yogyakarta dan SMK Negeri 7 Yogyakarta,? katanya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Yogyakarta juga mengajak pelajar untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan mengakses laman sistem informasi data pemilih yang beralamat di sidalih3.kpu.go.id.

KPU Kota Yogyakarta juga menyiapkan program ?KPU goes to school? dengan mendatangi 17 SMA/SMK negeri dan swasta secara serentak pada Senin (13/8) pagi.

?Kami juga akan mengajak pelajar untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum, maka mereka bisa mengisi formulir aduan yang dibawa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sehingga bisa diproses untuk dimasukkan dalam daftar pemilih,? katanya.

KPU Kota Yogyakarta juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyebarluaskan imbauan kepada penduduk Kota Yogyakarta agar segera melakukan perekaman data kependudukan agar bisa memiliki E-KTP.

?Kami akan menetapkan daftar pemilih tetap pada 20 Agustus,? tandasnya. (Den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.