Berita Nasional Terpercaya

911 Botol Miras dan Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan

0

Bernas.id – Kejaksaan Negeri Yogyakarta melakukan pemusnahan ribuan barang bukti tindak pidana umum, Senin (20/8) di halaman instansi tersebut. Dari ratusan barang yang dimusnahkan di antaranya adalah 911 botol minuman keras (miras) dan 315,311 gram shabu-shabu senilai Rp. 190 juta.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Joko Wuryanto menerangkan, selain itu dimusnahkan juga ganja seberat 3.804,10 gram dari 51 perkara, 388,24 gram tembakau gorilla dari 13 perkara, 27.829 pil tanpa ijin edar dari 72 perkara, 17 pil extasy, dan 38 dus obat tanpa ijin edar. 

“Nilai barang bukti total mencapai Rp.379.058.000. Ini adalah barang bukti yang terkumpul sejak 2016,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jogja Umbu Lage Woleka menambahkan, barang bukti yang ada sudah inkrah, tidak ada masalah hukum lagi, dan sudah memenuhi gudang, sehingga layak dimusnahkan. Ia berniat melakukan pemusnahan tanggal 17 Agustus, namun waktunya menurutnya terlalu mepet.

“Kita melakukan bertepatan dengan momen hari ini, untuk memusnahkan barang haram sebelum masuk ke hari raya kurban. Ini adalah pekerjaan terindah bagi masyarakat,” kata Umbu yang baru menjabat sebagai Kajari Jogja sejak seminggu lalu. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.