Berita Nasional Terpercaya

Penanganan Polair Polda DIY Sudah Sesuai Ketentuan

0

Bernas.id – Warga Samas Desa Srigading Kecamatan Sanden, bernama Tri Mulyadi (32) diduga melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 56/PEMEN KP/2016 tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting.

Tri Mulyadi (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY atas kasus penangkapan dan penjualan kepiting seberat 2,7 kilogram.

Kapolda DIY, Brigjend Pol Ahmad Dofiri memastikan Polair Polda DIY dalam menetapkan sebagai tersangka atas kasus penangkapan kepiting oleh seorang nelayan asal Pantai Samas, Kabupaten Bantul telah sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan agar semua masyarakat juga bisa tahu dan untuk dikemudian harinya tidak ada informasi yang simpang siur.

“Jadi, penyidik Polair Polda DIY dalam hal ini (kasus kepiting) sudah benar dalam melakukan langkah hukum seperti itu, supaya masyarakat juga tau,” kata Dofiri saat ditemui awak media, Selasa (04/09/2018)

Ditegaskan Dofiri, penanganan Polair Polda DIY berlandaskan pada ketentuan yang berlaku didalamnya yang mana menyebut ada aturan yang mengatur ketentuan bahwasanya ukuran kepiting yang tidak sesuai dilarang untuk diperjualbelikan.

“Makanya penyidik Polair melandasi dengan aturan itu dalam melakukan tindakan,” ungkapnya.

Namun, pihak kepolisian akan melakukan pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut dengan alasan masih banyak masyarakat yang ternyata belum faham dengan aturan yang berlaku.

Adapun hasil dari pertemuan dengan Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Mapolda DIY Senin (03/08) kemarin, Dofiri mengungkapkan  perlunya pembinaan masyarakat pesisir terkait aturan tersebut.

“Dari satu sisi memang ada hal yang harus ditegakkan dan sisi lain juga pembinaan masyarakat pesisir terkait sosialisasi dan lainnya yang masih kita perlukan,” ungkapnya

“Kemarin kira-kira pertemuannya soal itu, jadi jangan dipelintir-pelintir nanti gini-gini didesak supaya dibebaskan, bukan seperti itu,” tambahnya.

Namun, Dofiri tetap memastikan bahwa Polair Polda DIY telah sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan penanganan penangkapan kepiting oleh  nelayan warga pantai Samas, Kabupaten Bantul. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.