Berita Nasional Terpercaya

Usai Audiensi dengan Pimpinan Dewan, Guru Honorer K2 Lanjut Geruduk Kepatihan

0

Bernas.id – Ratusan tenaga honorer K2 menggeruduk DPRD DIY dan melanjutkan keKantor Gubernur DIY, Kamis (4/10). Mereka menuntut pembatalan sementara rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum revisi terhadap UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. DPRD DIY akan mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI terkait penolakan perekrutan CPNS tersebut.

Penanggungjawab Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Wilayah DIY Eka Mujiyana mendesak kepada legislatif dan eksekutif di DIY untuk memberikan dukungan penolakan terhadap perekrutan CPNS 2018 ke pemerintah pusat sembari menunggu revisi UU ASN. Alasannya tanpa ada revisi ASN tersebut tenaga honorer K2 mustahil bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur usia. Mengingat UU ASN yang saat ini ada mensyaratkan CPNS berusia maksimal 35 tahun. 

“Padahal usia kami rata-rata di atas 40 tahun, bahkan ada yang 50 tahun, jadi kami minta DPRD DIY dan Gubernur DIY untuk membuat surat dukungan penolakan perekrutan CPNS ini ke pusat,” ungkapnya, Kamis (4/10).

Ia menambahkan tenaga honorer K2 telah bekerja dengan pengabdian minimal 14 tahun, beberapa di antaranya ada yang di atas 30 tahun. Tenaga honorer ini terdiri dari para guru, pekerja tidak tetap (PTT) di sekolah negeri hingga PTT di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah DIY.

Tanpa adanya surat dukungan dari legislatif dan eksekutif dari daerah, pihaknya tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal. Karena selama ini, merasa hanya diberi harapan palsu oleh pemerintah pusat. Surat dukungan dari Gubernur dan DPRD DIY itu diharapkan bisa mendorong pusat untuk membatalkan sementara perekrutan CPNS sebelum UU ASN yang direvisi. “Karena sebelum UU ASN itu direvisi mustahil kami ini bisa mendaftar CPNS, pemerintah sama sekali tidak menghargai jerih payah kami selama bertahun-tahun mengabdi,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai PTT di SMPN 3 Tempel Sleman ini.

Para demonstran yang melakukan orasi di halaman DPRD DIY kemudian diterima oleh Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Seluruh massa diperbolehkan masuk di Ruang Lobi DPRD DIY kemudian terjadi dialog sekitar 30 menit dengan diwakili oleh Eka Mujiana. Mereka menyampaikan tuntutan tersebut untuk meminta DPRD DIY memberikan dukungan dalam memberhentikan sementara perekrutan CPNS.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan pihaknya akan segera membuat konsep surat dukungan itu melalui koordinasi dengan Ketua DPRD provinsi lain. Terutama untuk menseragamkan surat agar lebih sejalan. “Kami akan mencoba mengirim surat ke pusat terkait tuntutan mereka bahwa ini [penundaan perekrutan CPNS] sampai revisi UU ASN selesai, agar perekrutan sesuai dengan UU ASN yang sudah direvisi. Tetapi tidak serta merta harus berhenti karena prosesnya sedang berjalan, mungkin UU ASN saja yang harus dipercepat,” katanya.

Salah satu PTT dari SDN Bonggalan Srigading Sanden Bantul Wahid Norman mengatakan, ia ikut aksi itu dengan harapan bisa menjadi CPNS karena usianya tidak memungkinkan lagi untuk mendaftar CPNS dengan UU ASN saat ini. Perjuangan itu dilakukan sekaligus ingin merubah nasibnya untuk mendapatkan gaji yang layak. “Saya bekerja sudah 18 tahun, dulu dari gajinya mulai Rp20.000 sekarang Rp400.000, saya nyambi kerja sebagai petani,” katanya.

Usai beraudiensi di DPRD DIY, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur DIY dengan berjalan kaki melewati Jalan Malioboro. Perwakilan massa diterima oleh Kepala BKD DIY Agus Supriyanto di salah satu ruang sisi selatan Kompleks Kepatihan. Dalam kesempatan itu Agus menilai, Pemda DIY saat ini tidak memiliki tanggungjawab honorer K2 untuk SD dan SMP karena sudah diserahkan ke kabupaten dan kota. Sehingga, ia berharap FHK2I juga menyampaikan tuntutan ke kabupaten dan kota. Namun ia tetap akan menyampaikan aspirasi itu ke pemerintah pusat. “Untuk honorer K2 ini Pemda DIY memang ada tetapi hanya sekitar 500 orang dan itu untuk jenjang SMA/SMK,” katanya.

Agus mengatakan, terkait tuntutan dukungan untuk penolakan perekrutan, hal itu tidak mungkin bisa dikabulkan. Karena perekrutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selain itu saat ini perekrutan masih berjalan, sehingga jika dihentikan sementara akan dapat menimbulkan protes dari masyarakat luas. “Kalau perkiraan saya, pemerintah pusat tidak mungkin akan menghentikan proses perekrutan yang saat ini sedang berjalan, karena aturannya sudah dibuat dan disosialisasikan ke seluruh Indonesia,” jelasnya.

Namun Agus menawarkan solusi dengan akan memperjuangkan di level pemerintah pusat untuk perekrutan K2 di tahun-tahun berikutnya.  Pihaknya akan mengundang perwakilan honorer K2 tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKD seluruh seluruh DIY. “Kalau tadi katanya ada provinsi lain yang memberikan dukungan pemberhentian perekrutan sementara, ya kami akan minta buktinya,” ujarnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.