Berita Nasional Terpercaya

Inilah Besaran UMP dan UMK di DIY 2019

0

Bernas.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019. Keputusan tersebut diambil setelah Pemda menggelar rakor penetapan UMP dan UKM di Kompleks Kepatihan siang ini (29/10/2018).

Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santosa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan UMP di DIY sebesar Rp 1.570.922. Menurutnya, besaran UMP tersebut akan secara resmi diumumkan pada 1 November mendatang.

“UMP nanti akan ditetapkan tanggal 1 November, sekarang proses. Sedangkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan ditetapkan setelah UMP, yaitu tanggal 2 November atau 3 November,” ungkap Andung, Senin (29/10/2018).

Di samping UMP, Pemda DIY juga telah mengetok besaran UMK di empat kabupaten dan satu kota di DIY. Besarannya yakni UMK Yogyakarta Rp 1.846.400, Sleman Rp 1.701.000, Bantul, Rp 1.649.800, Kulon Progo Rp 1.613.200, Gunungkidul Rp 1.571.000.

“Kalau UMK sudah ditetapkan dengan rekomendasi dari SK Gubernur maka UMP (2019) tidak berlaku,” tuturnya.

Andung melanjutkan, besaran UMP dan UKM 2019 di DIY diputuskan dengan dasar hukum UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.

“Karena itu (UMP dan UKM 2019) sudah instruksi dewan (pengupahan). Tetapi ada catatan, untuk penetapan (UMP) tahun 2020 rapat merekomendasikan dipelajari kembali komponen-komponen KHL, khususnya dari nonpangan,” sambungnya.

“Agar bisa lebih dinamis, lebih sesuai realita. Oleh karena itu, pada kami ditugaskan untuk dinas kabupaten/kota dan provinsi merumuskan pendekatan yang lebih dinamis. Misalnya untuk harga-harga komponen (KHL) yang ada,” tandas Andung. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.