Berita Nasional Terpercaya

Puluhan Pengelola Bumdes di DIY Minta Keringanan Pajak

0

Bernas.id – Sejumlah pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di DIY mengaku masih keberatan dengan kewajiban membayar pajak dengan nilai yang menurut mereka tergolong tinggi. Mereka juga mengeluhkan belum diakuinya sebagai lembaga berbadan hukum sehingga menyulitkan untuk bekerjasama dengan pihak luar. Persoalan ini dibahas dalam diskusi yang diikuti puluhan pengelola Bumdes di DIY bersama Anggota DPD RI Cholid Mahmud di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Selasa (6/11/2018).

Direktur Bumdes Amarta Desa Pandowoharjo Sleman Agus Setyanta mengatakan pada 2018 ini pihaknya membayarkan pajak dengan jumlah 1% dari total omzet yang didapatkan selama usaha 2017. Besaran itu dinilai memberatkan, karena Bumdes sejatinya sama dengan start up lokal yang baru membuka usaha baru, namun sudah dibebani pajak. Keluhan serupa hampir dirasakan semua Bumdes di DIY. Ia berharap ada keringanan pajak yang diberikan kepada Bumdes atau pengurangan pajak hingga anggaran untuk subsidi pajak.

“Bumdes itu tidak semuanya langsung besar, ibaratnya masih start up jadi kalau langsung dibebani pajak tinggi ini memberatkan bagi pengelola,” ungkapnya dalam diskusi di Kantor DPD RI Jalan Kusumanegara Kota Jogja, Selasa (6/11/2018).

Pajak yang harus ditanggung setiap Bumdes di DIY sangat beragam tergantung unit usaha. Khusus untuk Bumdes yang unit usaha lebih banyak ke benefit biasanya profitnya tidak terlalu tinggi sejenis layanan sosial seperti pengelolaan sampah, air bersih bagi masyarakat dengan omzet rata-rata Rp250 juta. Namun banyak Bumdes di DIY dengan omzet besar seperti destinasi wisata dan kuliner bisa mencapai miliaran.

“Nah itu kan baru omzet, artinya meskipun rugi kami tetap harus membayar pajak. Berharap ada pengecualian lah untuk Bumdes ini,” imbuhnya.

Anggota DPD RI asal DIY Cholid Mahmud mengatakan, pihaknya akan turut memperjuangkan di Kementerian Keuangan agar pajak yang dibebankan kepada Bumdes bisa dikurangi atau mendapatkan perlakuan khusus. Pajak 1% yang dibebankan ini sebenarnya untuk UMKM dan pihak UMKM sendiri sudah mengeluh sejak ditetapkan angka tersebut. Menurutnya, hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan angka tersebut akan dikurangi menjadi 0,5% dari omzet.

“Tetapi untuk Bumdes mungkin ke depan harus ada pengecualian atau perlakukan yang lebih spesifik. Karena Bumdes ini sebagai penggerak ekonomi masyarakat, sebagian besar mengeluhkan hal itu,” terangnya.

Ia menambahkan, selain persoalan pajak terkait status badan hukum dari Bumdes belum diakui bisa setingkat Perseroan Terbatas (PT) oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Karena belum adanya pengakuan yang jelas terkait status badan hukum  Bumdes tersebut, para pengelola sulitnya melakukan kerjasama dengan pihak luar. Apalagi perusahaan tertentu biasanya mensyaratkan adanya status badan hukum. Cholid menilai persoalan ini akan menjadi batu sandungan tersendiri bagi Bumdes untuk bisa berkembang.

“Ini penting dan mendesak untuk  bisa mendapatkan kebijakan dalam hal bagaimana menegaskan status badan hukum dari Bumdes ini,” ujarnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.