Berita Nasional Terpercaya

Kota Jogja Siap Hapus Iklan Rokok

0

Bernas.id – Kota Yogyakarta kini sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu Pemkot Yogyakarta berencana menghapus iklan rokok di seluruh jenis media reklame.

?Aturannya sedang kami rancang karena dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu implementasinya adalah tidak diperbolehkannya iklan rokok,? kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (7/11/2018).

Menurut Heroe, meskipun larangan mengenai iklan rokok belum diterapkan namun di Kota Yogyakarta sudah tidak banyak dijumpai iklan rokok di media luar ruang.

Namun demikian, lanjut Heroe, jika tidak terus diingatkan atau diatur secara khusus, maka keberadaan iklan rokok di media luar ruang bisa saja kembali menjamur.

?Aturan mengenai larangan iklan rokok tersebut dimungkinkan akan berbentuk peraturan wali kota. Larangan ini cukup penting karena orang dari luar daerah juga pasti ikut memantau bagaimana pelaksanaan atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta,? katanya.

Ia menegaskan, larangan iklan rokok tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah dari pajak reklame karena nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp6 miliar hingga Rp8 miliar per tahun.

?Kami pun menunggu kajian dari Dinas Kesehatan untuk penyusunan rencana ini,? katanya.

Di Jogja, penyelenggaraan iklan rokok selama ini diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Iklan rokok bisa ditampilkan di seluruh jenis media reklame yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Reklame, hanya saja penempatannya dibatasi, yaitu di tidak diperbolehkan dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.