Berita Nasional Terpercaya

Peningkatan Daya Saing dalam Menghadapi Era Digital

0

Bernas.id – Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI menggelar Diskusi Publik Peningkatan Daya Saing Bangsa melalui Teknologi Digital, Kamis (8/11/2018) di Hotel Sahid Jaya, Yogyakarta.

Keynote Speech acara tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI, Dra Rosarita Niken W, M.Si mengatakan globalisasi yang terjadi dewasa ini melibatkan semua aspek kehidupan manusia, tidak satupun negara atau bangsa yang sanggup luput dari globalisasi.

“Implikasinya adalah semua bangsa-bangaa di dunia akan berpacu untuk menguasai teknologi. Suka atau tidak suka, daya saing suatu bangsa ditentukan oleh kemampuan bangsa/negara tersebut dalam penguasaan teknologi,” ujarnya.

Untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0, lanjut Rosarita Niken pemerintah kemudian meresmikan roadmap yang disebut Making Indonesia 4.0. “Dan kunci utama untuk menentukan Indonesia di era industri 4.0 adalah melalui penguasaan teknologi dan peningkatan kualitas SDM,” katanya.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi I DPR RI, DR H Sukamta, PhD menjelaskan zaman revolusi digital, yang dimulai antara akhir  tahun 1950an dan 1970an, ini adalah perkembangan teknologi dari mekanis dan analog ke digital. “Komputer digital dan perekaman digital menjadi norma, pengenalan teknologi digital juga mengubah cara manusia berkomunikasi, sekarang melalui komputer, ponsel, dan internet. Revolusi ini membawa jalan menuju era informasi,” terangnya.

Kemudian dilanjutkan zaman revolusi  industri ke 4 (Industrial Revolution 4.0) yang ditandai dengan kemunculan superkomputer, robit pintar, kendaraan tanpa pengemudi, editing genetik dan perkembangan neuroteknologi yang memungkinkan manusia untuk lebih mengoptimalkan fungsi otak.

“Kemajuan teknologi digital sekarang mengubah semua hal atau yang lebih sering disebut era disruption atau gangguan. Semua bidang kehidupan terganggu oleh inovasi teknologi digital, kenapa? Karena kehadiran teknologi digital telah mengganggu tatanan yang ada, baik dalam bidang ekonomi, komunikasi, budaya, dan politik,” tambahnya.

Dalam hal ini peran DPR RI adalah menyusun Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Selain itu DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk membahas secara bersama RUU Perlindungan Data ini,” katanya.

DPR juga telah mengusulkan beberapa hal, seperti perlu diperkuatnya program pendampingan ke masyarakat dengan pembinaan digital yang isinya berupa digital literacy dan pelatihan skill kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan internet dengan bijak dan optimal. 

Sedangkan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Drs Selamatta Sembiring, M.Si mengungkapkan peran gadget saat ini sangat penting hal tersebut terlihat pada survei tentang 7 hal yang paling disedihkan generasi milenial, dan hilangnya perangkat elekronik (gadget) menjadi urutan nomor dua setelah anggota keluarga sakit atau meninggal dunia.

“Besok bisa jadi terbalik, hilangnya gadget akan menyebabkan kesedihan pertama dibandingkan kehilangan anggota keluarga,” katanya.

Untuk perubahan di bidang komunikasi terjadi mediamorfosis, seperti awalnya media konvensional seperti radio, televisi, dan koran cetak yang menghasilkan audio, visual, dan text kini berubah menjadi medi baru dalam bentuk online atau digital yang menghasilkan multichannel, multiplatform, multiplexing, itu juga merubah pola baca saat ini.

“Perubahan oleh teknologi digital seiring perkembangan teknologi digital membuat setiap orang menjadi news getter dan news maker secara real time, tidak adanya batas ruang privat dan ruang publik, interaksi masyarakat berubah menjadi lebih kepada big data, dan sosial media saat ini menjadi echo chamber,” pungkas Selamatta Sembiring. (Cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.