Berita Nasional Terpercaya

Perlunya Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual UGM ke Ranah Hukum

0

Bernas.id- Dr Erwan Agus Purwanto, MSi selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada (UGM) mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dengan mendatangi Fisipol UGM sekira pukul sebelas siang.

“Kami sangat berterima kasih kepada LPSK, hari ini kita mendiskusikan niat positif dari LPSK untuk membantu UGM, khususnya Fisipol di dalam menyelesaikan persoalan yang terkait dengan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi kami,” kata Dr Erwan seusai berdiskusi dengan Wakil LPSK RI, Hasto Atmojo, Senin 12 November 2018.

Dekan Fisipol mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh LPSK, yaitu semestinya kasus ini nanti pada akhirnya perlu dibawa ke ranah hukum agar bisa diselesaikan dengan gamblang dan jelas.

Namun demikian, untuk menuju ke sana, Dr Erwan menyatakan seperti beberapa hari lalu yang sudah disampaikan ke media bahwa dalam proses itu, pihaknya perlu memperhatikan kondisi psikologis dari si penyjntas sehingga saat ini terus mendampingi penyintas dengan psikolog Fisipol dan teman-teman dari Yayasan Rifka Annisa yang telah ditunjuk untuk menjadi pendamping penyintas.

“Kalau kondisi psikologis penyintas sudah siap, tentu ini akan kita bawa ke ranah hukum. LPSK tadi siap untuk mendampingi penyintas agar proses hukumnya itu bisa berjalan dengan baik, terutama agar penyintas sebagai saksi korban tidak justru dirugikan di dalam proses tersebut,” imbuhnya.

Dr Erwan mengatakan bahwa penyintas masih memikirkan langkah LPSK untuk dibawa ke ranah hukum. Terkait Rektor yang  diduga tidak ingin  menyelesaikan secara hukum, Dr Erwan menyebut dari pertemuan pimpinan, yang juga mengundang Rektor untuk berdiskusi, pimpinan universitas memiliki prinsip yang sama bahwa akan ada penyelesaian secara hukum, namun demikian, sebelum sampai ke sana, kondisi psikologis si penyintas perlu disiapkan.

“Kondisi psikologis penyintas selalu up and down, tapi beberapa waktu yang lalu bertemu dengan kita, artinya bisa berkomunikasi dengan wajar dan baik. Kami selalu mendorong agar penyintas ini bisa menyelesaikan persoalannya termasuk kami mendorong secara paralel, kita bantu menyelesaikan studinya di Fisipol. Jadi, kondisinya bisa berkomunikasi dengan baik,” tambahnya.

Sedangkan, Hasto Atmojo, wakil LPSK RI menjelaskan bahwa kehadiran LPSK ini merupakan upaya proaktif. “Kami berusaha berinisiatif untuk datang ke UGM dan juga untuk ketemu dengan korban,” katanya.

“Kami akan menawarkan sesuai dengan mandat yang ada apa kami untuk memberikan perlindungan ataupun bantuan kepada korban,” imbuhnya.

Hasto menyebut meski ada beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh pihak UGM, baik pihak rektorat bersama dengan fakultas membentuk tim investigasi yang menghasilkan rekomendasi yang dijalankan masing-masing pihak, tapi LPSK RI masih melihat itu bahwa penanganan kasus itu masih ranah etis internal. “Jadi, kami mencoba mendorong agar persoalan semacam ini diselesaikan secara hukum supaya menjadi pembelajaran dan juga menjaga marwahnya UGM ini sebagai suatu perguruan tinggi yang juga mengutamakan penyelesaian secara hukum,” ujarnya.

“Hal-hal yang bisa kami berikan kepada korban, kami menjamin kerahasiaannya dalam proses peradilan dan kami menjamin agar yang bersangkutan tidak terintimidasi, bisa memberikan kesaksian secara aman dan nyaman. Itu yang akan kami lakukan,” tambahnya.

Hasto juga mengatakan bahwa LPSK juga bisa memberikan bantuan dalam bentuk bantuan medis kalau memang perlu ada rehabilitasi medis, juga bantuan rehabilitasi psikologis, tapi rupanya sudah dilakukan oleh internal sendiri bersama Yayasan Rifka Annisa. “Kita akan selalu memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan korban mendapatkan hak-haknya yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

“Ya proses hukum memang harus terbuka, tetapi kerahasiaan identitas korban bisa dilakukan, bahkan dalam memberikan kesaksian, kita bisa melakukan melalui teleconference supaya yang bersangkutan tidak harus hadir di pengadilan,” imbuhnya.

Hasto berpendapat persoalan pelecehan seksual ini banyak terjadi. “Dan lagi-lagi ini relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan apalagi secara kultural masyarakat kita patriarkis. Nah ini tentu saja menjadi keprihatinan kita semua, biasanya kaum perempuan selalu dirugikan. Kami mengimbau siapapun yang mengalami persoalan semacam ini atau mengetahui persoalan semacam ini, beranilah bersaksi karena negara memberikan perlindungan melalui LPSK,” pungkasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.