Berita Nasional Terpercaya

Hina Bawaslu, Timses Prabowo Anggota DPRD Gunungkidul Dilaporkan ke Polisi

0

Bernas.id- Sri Rahayu Werdiningsih, SH, Koordinator Penindakan Pendampingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta mendampingi Bawaslu Sleman untuk melaporkan salah satu anggota calon legislatif yang juga anggota DPRD asal Gunungkidul pendukung Capres No Urut 2 karena diduga melakukan penghinaan terhadap badan publik Bawaslu, khususnya Sleman.

“Hari ini kami mendampingi Bawaslu kabupaten Sleman untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu caleg dan kebetulan juga pengurus yang juga anggota dewan, dengan inisial S, dari salah satu partai,”katanya di Polda DIY, 3 Desember 2018.

Sri Rahayu menjelaskan penghinaan itu terjadi pada saat saat kegiatan kampanye Prabowo tanggal 28 November 2018 di salah satu di Sleman. “Kemarin itu ada salah satu anggota legislatif dari Gunungkidul yang datang membawa mobil dinas. Kita tahu bahwa mobil dinas itu tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye karena itu larangan ya, dan menggunakan fasilitas negara yang di antaranya itu dilarang menggunakan di dalam Kampanye.

“Pada saat kita datang, ada panwas kecamatan dan bawaslu Sleman di tempat, kemudian mengetahui ada Bawaslu di sana, kemudian yang bersangkutan menegur 'bawaslu ya', kemudian melontarkan kata-kata 'pret' sambil kemudian kalau bahasa Jawanya itu 'mleding' menghina dengan menunjukkan pantatnya sembari menunjukkan plat mobil dinasnya” bebernya.

Untuk itu, Sri Rahayu menegaskan bahwa laporannya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dan penghinaan terhadap lembaga negara.

“Jadi penggunaan mobil dinas itu dugaan pelanggaran Pemilu, tapi kalau penggunaan terhadap institusi terhadap negara itu pidana umum, bukan pidana Pemilu. Jadi kita pilah-pilah. Jadi yang khusus kami laporkan ke Polda ini terkait penghinaan itu tadi. Bukan terkait penggunaan mobil dinas, kalau penggunaan mobil dinas tentu nanti akan kita proses sendiri dengan mekanisme yang lain tidak melalui jalur kepolisian, karena nanti jalurnya adalah kamu melakukan pemeriksaan di Bawaslu,” urainya.

Sri Rahayu mengatakan pihaknya sudah punya data dan sudah diserahkan ke kepolisian. “Sudah kami serahkan ke kepolisian, yang jelas itu dari partai Gerindra. Yang kami serahkan adalah bukti video. Video yang direkam oleh panwaslu kecamatan tentang kejadian ketika yang bersangkutan melakukan itu,” tutupnya.

Sedangkan, Ipda Mijan, selaku pengganti Kasiaga SPKT Polda DIY yang tidak ada di tempat mengatakan bahwa memang benar ada laporan salah satu oknum caleg yang juga masih menjadi anggota DPRD melakukan penghinaan terhadap badan publik lembaga negara Bawaslu, khususnya Sleman.

“Jadi yang bersangkutan ini diduga melanggar pasal 207 KUHP,” katanya.

Ipda Mijan menjelaskan karena masih dalam proses penyidikan, bahkan sekarang penyidikan saja belum, polisi harus menjunjung proses praduga tak bersalah. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.