Berita Nasional Terpercaya

JPY Tuntut Proses Hukum yang Berpihak pada AL

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) menuntut Polda DIY untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AL, mahasiswi UGM yang selama ini disamarkan Agni, dengan menggunakan perspektif yang berpihak kepada korban.

“Sejak awal Agni tidak ingin kasus dibawa ke jalur hukum. Karena sudah terlanjur, kami meminta proses hukum dengan menggunakan perspektif yang berpihak kepada korban,” ujar Humas Jaringan Perempuan Yogyakarta, Restu Baskara di Pendopo LKIS, Jumat 11 Januari 2019.

Restu mengatakan jika melihat proses hukum di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.

“Regulasi hukum yang lemah itu akan membuat kesulitan dalam menuntaskan kasus,”imbuhnya.

Ika Ayu, salah satu aktifis di Jaringan Perempuan Yogyakarta menginginkan kasus pelecehan ini harus diselesaikan oleh kepolisian, karena jika tidak selesai apalagi sampai dihentikan, akan menimbulkan preseden buruk bagi kepolisian.

“Kasus kekerasan seksual harus lebih cermat dalam proses hukum,” imbuhnya.

Ika juga mengomentari komite etik yang dibentuk oleh UGM untuk memberikan rekomendasi guna penyelesaian kasus. Bagi Ika,  jika melihat perkembangan situasi terakhir, dirinya justru mempertanyakan sejauh mana keberpihakan UGM terhadap korban.

Ika menyatakan kelalaian dari UGM kala pertama kali menangani kasus ini, justru membuat kasus ini menjadi semakin pelik.

“Kami juga menuntut pertanggungjawaban UGM untuk melakukan pemulihan hak-hak korban yang memenuhi keadilan substantif bagi Agni,” imbuhnya.

Sedangkan, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan hari ini (Jumat,11/1) pihak Polda DIY telah meminta keterangan tambahan dari terlapor (HS) guna keterangan tambahan untuk tim dari Polda DIY yang sedang menyiapkan rekonstruksi atau olah TKP di Maluku.

“Yang bersangkutan (HS) belum berani untuk menyampaikan di media,” ucapnya di Mapolda DIY, Jumat 11 Januari 2019.

Saat ini, AKBP Yuliyanto mengatakan kepolisian bsudah memeriksa 20 orang saksi. Penyidik Polda DIY,njuga telah berada di Maluku untuk melakukan persiapan rekonstruksi peristiwa ini.

“Dari beberapa pemberitaan banyak yang mencoba menyimpulkan peristiwa ini, misal perkosaan. Saya berharap tidak ada kesimpangsiuran. Biarkan kami tetap bekerja dulu agar maksimal dan menemukan titik terangnya,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.