Berita Nasional Terpercaya

Soal Aturan Jilbab, Wakil Walikota dan Ombudsman RI Berbeda Penilaian

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Terkait imbauan pemakaian jilbab di SMPN 8 Yogyakarta yang menjadi polemik di media massa karena masuk dalam tata tertib sekolah, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi memiliki penilaian tersendiri.

Heroe menegaskan peraturan pemakaian jilbab itu sifatnya tidak wajib. “Jadi, yang saya tahu itu dulu sifatnya tidak wajib dan dikembalikan kepada orangnya masing-masing,” katanya ketika ditemui di Gedung Pusat UGM, Kamis sore 7 Februari 2019.

Ia mengatakan SMP 8 itu mempunyai murid tidak hanya beragama Islam. “Kalau yang Islam setiap pagi masuk ke kelas, latihan membaca Alquran, tetapi teman-teman yang Khatolik dan Kristen pun kalau pagi, mereka akan masuk di kelasnya masing-masing untuk memperdalam agama juga,” bebernya.

Terkait pemakaian jilbab bagi siswa di SMPN 8 Yogyakarta yang masuk dalam aturan sekolah, Heroe sekali menjawab itu tidak wajib. “Itukan tidak wajib. Itu hanya imbauan. Itu urusan masing-masing,” ujarnya.

Terkait hasil kajian dari Ombudsman RI yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, Heroe mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan Ombudsman RI karena melihat sesuatu secara utuh. “Nanti saya baca dulu kajian yang lengkap dari Ombudsman RI terhadap hasil kajian Ombudsman. Nanti kita diskusi dengan Ombudsman untuk melihat permasalahan itu sebenarnya apa,” katanya.

Sedangkan, pada Kamis siangnya (7/2), Ombudsman RI telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan pewajiban pemakaian jilbab di sekolah SMPN 8 Yogyakarta. Dalam LAHP tersebut Ombudsman RI menemukan adanya pewajiban yang tersirat dalam tata tertib sekolah dan meminta sekolah segera melakukan revisi.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan sejumlah kesimpulan dalam LAHP tersebut. Pertama, Terlapor I, Kepala Sekolah SMPN 8 dinilai tidak cermat dalam menyusun tata tertib sekolah seperti yang seharusnya tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2011 yang menyebabkan munculnya aturan wajib tersembunyi dalam pemakaian busana khas Muslimah bagi siswi SMPN 8 Yogyakarta.

?Tidak ada pemaksaan, tetapi ada pewajiban yang tersirat karena pengaturannya di tata tertib sekolah tidak mencantumkan kata “dapat” seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota,? jelasnya

Kedua, Terlapor II, Guru agama Islam SMPN 8 Yogyakarta melakukan tindakan tidak patut karena secara tersirat mewajibkan siswi menggunakan busana khas muslimah ketika mengikuti pelajaran pendidikan agama Islam di kelasnya. Meski begitu, Ombudsman tak menemukan cukup bukti adanya hubungan nilai mata pelajaran dengan pilihan siswa yang memilih menggunakan atau tidak busana khas muslimah.

Untuk itu, Ombudsman RI menyarankan sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta setelah adanya temuan tersebut. Pertama, Kepala sekolah SMPN 8 diminta segera melakukan revisi tata tertib sekolah; Kedua, melakukan pembinaan pada Sulthan Marzuki dan guru-guru pendidikan agama Islam lainnya di SMPN 8, dan Ketiga, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengevaluasi tata tertib SD dan SMP di Kota Yogyakarta. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.