Berita Nasional Terpercaya

Dibuka, Pendaftaran Anggota Pengawas TPS Jogja

0

YOGYA, BERNAS.ID – Menjelang Pemilihan Umum tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga negara Indonesia yang berdomisili di Yogyakarta untuk menjadi Anggota Pengawas TPS.

Penerimaan berkas pendaftaran seleksi calon Pengawas TPS dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 21 Februari 2019 pada hari dan jam kerja di seluruh Kantor/Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Koordinator Bawaslu Kota Yogya Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Muhammad Muslimin menjelaskan, syarat pendaftar adalah berusia paling rendah 25  tahun pada saat mendaftar. Selain itu harus
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

“Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta berdomisili di kelurahan dalam wilayah Kota Yogyakarta,” ujarnya, Jumat, 8 Februari 2019.

Ia meneruskan, pendaftar diminta menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan dilampiri berkas pendaftaran, meliputi:
surat permohonanyang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan; foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el); pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup; dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.

Selain itu dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai yang memuat: 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang?Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia); 3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu; 6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
calon. Honornya Rp550 ribu, ditambah uang makan Rp 100 ribu per hari ketika bertugas di lapangan,” imbuhnya.

Muslimin menambahkan, berdasarkan data sementara, ada 1373 TPS di Kota Jogja untuk pemilu 2019, dengan satu pengawas. Jumlah ini masih berkembang, karena KPU akan membuat TPS lagi berdasar Daftar Pemilih Khusus.

“Ini masih diproses lewat A5 Corner yang dibuka di beberapa tempat,” tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.