Berita Nasional Terpercaya

Motivator Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Properti Dibekuk Polisi

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berkedok investasi properti di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai kerugian sementara senilai 2,4 milyar rupiah.

Direktur Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan untuk tersangka berinisial AW (50), warga Ungaran Timur Semarang selaku Direktur PT Godha Properti. “Tersangka melakukan penipuan investasi properti melalui seminar-seminar, website, dan media sosial Facebook. Pelaku rupanya juga seorang motivator yang sering mengisi acara motivasi,” ujarnya ketika konferensi pers di Lobi Direskrimum Polda DIY, Senin 4 Maret 2019.

Kombes Pol Hadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengejaran dan penyelidikan hampir selama 6 tahun sejak adanya laporan polisi yang masuk sejak tahun 2014 hingga 2016. Polisi merasa kesulitan karena tersangka AW ini berpindah-pindah domisili, termasuk kantornya yang tidak jelas.

“Tersangka AW ditangkap dua minggu yang lalu, ketika tim dari kepolisian melihatnya di daerah Condongcatur tak jauh dari Polda DIY di dalam mobilnya,” tambahnya.

Lanjut tambahnya, Kombes Hadi menjelaskan bahwa modusnya menawarkan properti dengan cara memberikan uang muka (DP), kemudian dijanjikan investasi properti, tapi sampai dilakukan pemeriksaan tersangka hari ini, apa yang dijanjikan tersangka, tidak ada.

“Ada unsur penipuan dalam kontrak perjanjian. Akan dibangun dalam waktu singkat, tapi apa yang dijanjikan tidak terealisasi. Ada yang fiktif dan berdalih baru dibangun pondasinya,” imbuhnya.

Untuk itu, Kombes Hadi mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat membeli atau berinvestasi pada penawaran properti dengan harga yang tidak wajar. “Sekali lagi dengan harga yang tidak wajar. Yang menjadi korban seharusnya mendapatkan perumahan, tetapi malah menderita kerugian material,” ujarnya.

Untuk yang sudah membuat laporan ke polisi, Kombes Hadi mengatakan di Polres Sleman sudah ada 4 laporan polisi, lalu Polda DIY sudah ada 5 laporan polisi, dan Direskrimum juga terdapat laporan polisinya yang diduga melanggar tindak pidana undang-undang pidana perumahan.

“Saat ini, polisi sedang mendalami kasus penipuan karena diduga ada sindikat di belakangnya,” ujarnya.

Untuk tindakannya itu, AW akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 154 UU RI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan, serta UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara.

Salah seorang korban, warga Jogja, Ratih Sri Rahmawati menceritakan ketika itu baru turun dari pesawat sekira tahun 2016, ketika di bandara, langsung ditawari brosur penawaran properti rumah seharga 1,6 milyar di Jalan Damai, kemudian tertarik membeli dengan mengangsur selama 4 kali setiap bulan sejumlah 100 juta. “Namun, setelah dibayar dan sudah berjalan empat tahun, tidak ada hasilnya,” ujarnya.

Lalu, korban bernama Gunawan, warga Jogja, yang sudah bayar 800 juta rupiah sejak tahun 2016 dari harga 1,2 milyar, tapi sampai detik ini, belum melihat wujud properti rumah yang dijanjikan tersangka AW. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.