Berita Nasional Terpercaya

Soal Kenaikan Gaji PNS, Pemda DIY Tunggu Aturan Formal

0

YOGYA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu turunnya regulasi formal berupa Peraturan Pemerintah, guna menindaklanjuti kebijakan kenaikan gaji sebesar 5 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Statemennya memang sudah ada bahwa nanti April ada (kenaikan gaji PNS), tetapi sampai sekarang kami belum menerima regulasi formal mengenai kenaikan gaji 5 persen untuk PNS. Kalau itu sudah keluar ya tidak masalah,” kata Sekretaris Daerah DIY Gatot, Jumat (15/3/2019).

Ia meneruskan, dengan segera turunnya regulasi formal dari pusat, daerah akan mengetahui petunjuk teknis alokasi detail kenaikan gaji tersebut, apakah 5 persen dari total gaji atau dari gaji pokok.

Apabila yang dimaksud adalah kenaikan gaji khusus PNS, menurut dia, tidak akan membebani keuangan daerah sebab penggajian untuk PNS diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyesuaikan jumlah pegawai di masing-masing provinsi.

Namun jika dalam regulasi nantinya juga menyinggung gaji honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maka menjadi urusan daerah untuk mencermatinya karena akan menyangkut APBD.

“Tetapi kalau judulnya PNS ya tidak otomatis mencakup honorer dan P3K. Saya kira untuk itu tidak akan diinstruksikan karena bukan kewenangan pusat,” sambungnya.

Walau demikian, secara umum Pemda DIY menyambut baik kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut. Kebijakan itu menurut Gatot mencerminkan bahwa pemerintah pusat memperhatikan birokrat di daerah.

“Dengan adanya kebijakan seperti ini, tugas kami sebagai pemerintah juga harus mengamati perekonomian di daerah, jika gaji pegawai naik nantinya (harga-harga) di pasar juga ikut naik atau tidak. Itu juga harus kami antisipasi,” katanya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.