Berita Nasional Terpercaya

Dua Penjual Miras Penyebab Kematian Tertangkap

0

YOGYA, BERNAS.ID – Polresta Jogja berhasil mengungkap penjual minuman keras (miras) yang dikonsumsi oleh enam korban meninggal dunia di Kota Jogja, Senin (18/3/2019) malam.

Kanit 4 Reskrim Polresta Jogja, Iptu Basungkowo mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap yaitu Mm, 39 tahun dan Kv, 29 tahun.

Kv merupakan warga Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Kv inilah yang membeli miras jenis ciu dalam jumlah banyak, dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sementara itu, tersangka Mm yang beralamat di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, membeli dari Kv lalu dijual eceran, termasuk kepada korban. Satu kali ambil barang, mereka bawa satu dus.

“Mereka menjual miras tidak dioplos, barang dari Bekonang sudah dikemas dan disegel. Satu botol harganya Rp13.000, dijual oleh tersangka Rp20.000,” ujarnya Selasa (19/3/2019).

Dalam penangkapan Mm, polisi menyita satu botol plastik bekas berukuran 500 ml, warna bening. Sedangkan saat menangkap Kv, barang bukti disita antara lain 23 botol plastik berukuran 500 ml, warna bening, dua buah kardus kosong warna coklat, dua buah buku tulis berisi rekapan penjualan miras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 204 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun atau pasal 205 ayat 1 KUHP ancaman hukuman sembilan bulan; subsider pasal 359 KUHP ancaman hukuman lima tahun; Lebih subsider Pasal 140 UU RI No.18/2012 tentang Pangan, ancaman hukuman 10 tahun; Lebih subsider pasal 22 juncto Pasal 5 ayat 1 Perda Kota Jogja No.17/1953 juncto Pasal 1 ayat 6 Perda Kota Jogja No.17/1950 juncto pasal 1 ayat 1 Perda Kota Jogja No.7/2006, ancaman hukuman tiga bulan, juncto pasal 55 KUHP.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini mengungkapkan, para tersangka disangkakan pasal lain selain Tindak Pidana Ringan karena miras yang mereka jual sampai ada warga yang mengalami kematian.

“Kalau jual biasa itu tipiring. Sebenarnya penjualan minuman beralkohol di Indonesia itu prinsipnya boleh, asal ada izin,” kata dia.

Menurut Armaini, miras adalah 'induk kejahatan'. Kalau seseorang sudah minum miras, maka mereka bisa saja menjadi memiliki keberanian lebih.

“Jadi berani mencuri, berani tawuran, berani kelahi,” katanya.

Sebelumnya, tiga warga Pakualaman, tiga warga Tegalrejo, Kota Jogja dan satu warga Sedayu, Kabupaten Bantul meninggal dunia usai pesta miras. Mereka meninggal dunia dalam waktu yang berbeda-beda, usai mengonsumsi miras dalam tiga hari berturut-turut. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.