Berita Nasional Terpercaya

Komplotan Pencuri Motor Lintas Provinsi Ditangkap

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengungkap komplotan residivis pencuri sepeda motor lintas provinsi yang beraksi di wilayah hukum Depok Barat. Diamankan 4 pelaku pencuri asal Lampung Timur di daerah Kalasan dan 2 pelaku penadah asal Sukoharjo dan Solo pada tanggal 24 Maret 2019.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto merinci para pelaku kejahatan tersebut. Untuk inisial pelaku pencuri sepeda motor, yaitu AJ (39), warga Tebing Melinting, Lampung Timur masih opname di rumah sakit, MG (22), warga Nibung Gunung Pelindung Lampung Timur, RP (21), warga Tebing Melinting Lampung Timur, dan Febri Hasan (24), warga Tebing Melinting Lampung Timur.

“Untuk pelaku penadah, berinisial WP (31), warga Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah dan AS (31), warga Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Dengan terpaksa, kita harus lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri,” katanya ketika konferensi pers di Polsek Depok Barat, Selasa 2 April 2019.

Kompol Sukirin mengatakan masing-masing pelaku pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP). “Masing-masing sebelumnya pelaku pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan seperti di LP Wirogunan untuk pencurinya dan penadah di LP Wonogiri,” ujarnya.

“Untuk modus bermodal kunci letter T, lalu mencari sasaran di wilayah Depok Barat Sleman dan sekitarnya. Berkeliling-keliling, Berboncengan dengan 2 sepeda motor, bahkan ada 1 TKP 2 motor dicuri karena bersebelahan di Jalan Perumnas, Mundu, Caturtunggal, Depok Sleman,” tambahnya.

Kompol Sukirin mengatakan komplotan pencuri sepeda motor ini dalam 1 hari bisa menggasak 4 sampai 5 kendaraan bermotor roda dua dan dalam 1 bulan bisa menggondol 50 motor. “Untuk motor matic dijual 2 sampai 3 juta dan motor laki-laki dijual dengan harga 5 juta. Dijual utuh secara online di Solo,” katanya.

Untuk 13 motor barang bukti, Kompol Sukirin menyebut tidak hanya dari wilayah hukum Depok Barat. Rinciannya, yaitu Depok Barat ada 7 TKP,  Depok Timur 2 TKP, Kasihan Bantul 3 TKP, dan Banguntapan Bantul 1 TKP. “Bisa kemungkinan masih akan ada barang bukti lain dan TKP,” ucapnya.

Ketika ditanya wartawan, pelaku pencuri inisial RP mengatakan menyasar motor matic karena mudah dijual. Ia mengaku telah 3 kali mencuri motor dengan sasaran  kos-kosan dengan kunci letter T. “Untuk mencuri butuh waktu, 2 menit dan dapat jatah 1 juta rupiah dari motor yang dijual,” tandasnya.

Untuk keempat pelaku pencurian, akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, sedangkan kedua pelaku penadah akan dijerat pasal 363 tentang penadahan dengan ancaman kurungan 6 tahun.

Diketahui, untuk korban pencurian sepeda motor, di antaranya bernama Lisa Setia mahasiswa asal Poso yang kehilangan motornya di kost yang terletak di Gang Amarta, Puluhdadi, Caturtunggal, Depok, Sleman dan Nanda Elsa, mahasiswa asal Sepinggan Balikpapan yang kehilangan motornya di parkiran kost di Jalan Perumnas, Mundu, Caturtunggal, Depok, Sleman. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.