Berita Nasional Terpercaya

WNA, Kekasih dari ASN Kemenag Sleman, Biang Penyebar Video Porno

0

SLEMAN, BERNAS.ID-Seorang wanita anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berdinas lama di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman tersandung perkara asusila setelah video pornonya disebar oleh selingkuhannya yang ternyata warga negara asing (WNA). Kini kasusnya sudah dilaporkan ke Kemenag RI pusat.

Ketika ditanyakan inisial dan bagian mana yang bersangkutan berdinas di lembaganya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni, MA menjawab sudah merasa terpukul dengan viralnya video porno tersebut. “Saya memohon maaf tidak bisa menjawab. Saya kira menyebut pegawai Kemenag saja sudah memukul saya,” katanya di kantornya, Senin sore 15 April 2019.

“Yang bersangkutan ada dua, yang pria satunya itu malah luar negeri, warga luar atau warga asing. Dan yang menyebarkan dia. Yang wanita luar kota, bukan asli Jogja,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk yang wanita, apakah sudah berkeluarga atau lajang itu, Sa'ban menjawab sama-sama prihatinnya. Terkait ASN yang bersangkutan masih berkantor seperti biasanya, ia menjawab semestinya seperti itu. “Viralnya dan banyaknya publikasi ini sudah menekan dia. Saat ini, dia masih menjadi pegawai kemenag selama masih menunggu putusan dari pusat,” jelasnya.

“Pasti ada sanksi, cuma perlu proses. Untuk waktunya, karena kami lembaga instansi vertikal, kami berada di bawah instruksi provinsi dan provinsi dari pusat. Untuk hukuman disiplin dalam bentuk pemecatan, penurunan pangkat, atau hukuman disiplin bukan kewenangan kami,” bebernya.

Sa'ban mengatakan ketika akan memberhentikan seseorang itu berdasarkan SK dari pusat. “Selama dari pusat belum ada SK, ya kami tidak diperbolehkan melakukan apapun,” ujarnya.

“Sikap kami, sangat menyesal dan prihatin atas kejadian itu karena itu tidak layak dilakukan oleh seseorang ketika divideo dan diviralkan. Yang paling memprihatinkan diviralkan itu,” tambahnya.

Sebagai pimpinan lembaga, Sa'ban berharap yang bersangkutan dihukum sebagai pelajaran bagi yang lain apabila terjadi seperti itu, ya nasibnya akan sama. “Sebagai pimpinan, berusaha semaksimal mungkin melakukan pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan, membenarkan kasus tindak asusila tersebut. Edhi menyebut kasusnya terjadi pada akhir 2018 silam. Ia juga tak memaparkan identitas ASN tersebut dan detail kasusnya.

“Oh dulu, kasus lama itu,” ujar Edhi kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenag DIY Jalan Sukonandi No 8 Yogyakarta, Senin pagi (15/4). 

“(Kasusnya) akhir tahun 2018 kemarin. Jadi sudah empat bulan lebih,”ucapnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.