Berita Nasional Terpercaya

Salinan C1 Wajib Ditempel di Area TPS

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memberikan surat imbauan 
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Sleman agar penyelenggara pemilu di bawah, PPK dan PPS untuk menempelkan formulir salinan C1 di area lokasi sekitar TPS, Minggu 21 April 2019.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Karim Mustofa di Kantor Bawaslu, Jl Radjimin Triharjo Sleman dengan surat himbauan bernomor 162/Bawaslu-Slm/K/K/PM/04/2019 tertanggal 19 April 2019. Ia mengatakan penempelan salinan C1 itu sangat penting untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Karim juga menyebut pentingnya himbauan ini disampaikan karena juga berdasarkan pada ketentuan PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dijelaskan dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa KPPS mengumumkan Salinan formulir C-KPU, Model c-1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1 DPRD Provinsi dan model c1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari.

Dia juga mengatakan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Kalau di Sleman terdapat 3392 TPS berarti akan ditempelkan sejumlah TPS tersebut.

Sedangkan, Ibnu Darpito, anggota Bawaslu Sleman Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya akan di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta.

?Ini bisa dilihat di UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 391 dan Pasal 508, di situ sangat jelas ketentuannya,? imbuh Ibnu.

Karim juga menambahkan, ?KPU Sleman diminta serius untuk menyampaikan himbauan penempelan salinan sertifikat hasil perhitungan suara ini sampai ke PPK dan PPS karena saat ini yang masih bekerja dalam tahapan tersebut adalah PPK dan PPS. Bisa diminta juga KPPS untuk membantu penempelan Salinan tersebut. Hal ini sangat penting guna mewujudkan asas Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” tandas Karim. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.