Berita Nasional Terpercaya

Tahun 2019, Pilkades Sleman Terapkan Sistem E-Voting

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Pemerintah Kabupaten Sleman akan menerapkan e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019. Pilkades dengan e-voting akan mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan Pilkades dengan e-voting bisa dilaksanakan dengan metode yang lebih simpel, terjamin dan bisa dilakukan oleh semua orang. “Kami sudah melakukan kajian bahwa di Sleman pelaksanaan e-voting mampu dilakukan”, terangnya saat jumpa pers di Ruang Rapat Bupati Sleman, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu 8 Mei 2019.

Ia juga menyebut Pemkab Sleman telah mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul saat pelaksanaan. “Pilkades melalui e-voting akan diikuti oleh 35 desa di Kabupaten Sleman yang pelaksanaannya dilakukan serentak dalam 1 hari. Trouble dalam pelaksanaan sudah kami antisipasi, semoga dengan ini pelaksaan e-voting dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan pilkades melalui e-voting dilakukan dengan menggunakan komputer layar sentuh yang telah berisi kandidat kepala desa.

Menurutnya dalam e-voting nanti, pemilih tinggal memasukkan smart card pada perangkat yang kemudian akan muncul pilihan kandidat. Pemilih hanya tinggal menyentuh layar komputer sesuai dengan pilihan dan kemudian akan muncul notifikasi validitas. “Notifikasi validitas ini berisi pernyataan bahwa pilihan sudah benar atau belum, jika sudah benar tinggal di klik dan hasil pilihan akan langsung ter-print,”ujarnya.

Eka juga menambahkan bahwa smart card dapat diperoleh dengan menunjukkan KTP elektronik dan melakukan pemindaian sidik jari saat pelaksanaan e-voting dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pemilihan.

Kemarin, Selasa (7/5), Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Perjanjian tersebut meliputi penerapan teknologi dalam Sistem Pemilihan Kepala Desa secara elektronik, pendampingan pengolahan data dan informasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan penyelesaian permasalahan melalui jejak audit, penjaminan keamanan data dan informasi serta evaluasi hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara elektronik. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.