Berita Nasional Terpercaya

Banyak Balon Udara Liar di Jalur Penerbangan, Kemenhub Minta Aparat Bertindak Tegas

0

SLEMAN, BERNAS.ID-Kementerian Perhubungan merasa prihatin karena masih ditemukan banyaknya balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2019 ini. Hal tersebut banyak dilaporkan oleh para pilot yang melihat balon udara yang dilepasliarkan di jalur penerbangan mereka.

Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Rudi Richardo mengatakan dengan banyaknya balon udara-balon udara yang masuk ke jalur penerbangan akan dapat mengancam penerbangan.

“Kami agak prihatin karena banyaknya balon udara yang terlihat dari pesawat udara. Balon udara yang melintas di wilayah udara dapat membahayakan penerbangan. Saat ini sudah cukup banyak laporan yang masuk dari para pilot yang menyebutkan banyaknya balon udara yang lepas,” jelasnya di Bandara Internasional Adisutjipto, Minggu 9 Juni 2019.

Rudi mengatakan sebenarnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Menteri Perhubungan tentang tata cara pengoperasian balon udara. “Dan pada hari ini, kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian seperti Polres Wonosobo serta Polres-polres yang lokus kejadiannya banyak ditemukan balon udara,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Kemenetrian Perhubungan dengan aparat Kepolisian terkait dengan penegakan hukum pengoperasian balon udara tersebut “Seperti diketahui, pengoperasian balon udara ini sudah menimbulkan permasalahan kemaslahatan masyarakat. Kita tahu ada rumah yang terbakar dan ada masyarakat serta anak kecil yang terluka,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang tepat terhadap kelalaian pengoperasian balon udara yang dapat menimbulkan kerugian materi, kecacatan atau membahayakan operasi penerbangan. “Dalam hukum umum, kalau masuk dalam jalur penerbangan maka akan dikenai pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman 3 tahun,” tukasnyanya.

Sedangkan, General Manager Airnav Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Nono Sunarhadi tak memungkiri masih banyaknya laporan yang masuk terkait dengan adanya balon udara yang masuk ke jalur penerbangan, meski sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2015, misal di Wonosobo dan Pekalongan.

Pihaknya mencatat sejak tanggal 4 Juni hingga 9 Juni 2019 ini, sudah ada 14 laporan yang masuk ke Airnav terkait balon udara yang masuk wilayah penerbangan menuju Jogja. “Untuk ketinggian balon udara ada yang sampai 30 ribu kaki, padahal penerbangan di ketinggian 26 ribu sampai 29 ribu kaki,” kata Nono.

“Nah satu laporan itu terkadang melihat tidak hanya satu balon, tetapi bisa tiga atau lima. Sehingga kalau dijumlah ya banyak, bisa puluhan,”imbuh Nono.

Nono menyebut pihak Airnav sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya balon udara tersebut. Pihaknya sudah melakukan setidaknya 4 kali sosialisasi dengan sasaran yang berbeda sehingga ia menganggap masyarakat sudah paham dengan bahayanya balon udara jika dilepas. “Dalam sosialisasi tersebut ada ketentuan berapa ukuran yang diperbolehkan untuk balon udara, misal dengan diameter 4 dan panjang balon udara 7 meter, ketinggian maksimum 150 meter dengan diikat. Kalau sudah dilepas kan nggak jelas, arah dan ketinggian,” bebernya.

Untuk mengatur pelepasan balon udara, Nono mengatakan pihak Airnav pun sudah mengakomodasi dengan festival balon. “Kami juga sudah melakukan festival balon udara sebanyak dua kali. Mereka kita akomodir, tapi yang terlihat ini adalah yang liar,”tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.