Berita Nasional Terpercaya

Seleksi Komisioner KID Diharapkan Jangan Hanya untuk Penuhi Undang-undang

0

YOGYA, BERNAS.ID– Pemda DIY membuka penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY untuk periode 2019-2023. DPRD DIY berharap agar proses seleksi KID DIY menghasilkan komisioner yang kapabel supaya keberadaan KID tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan Undang-undang.

Kepala Diskominfo DIY Rony Primantohari mengatakan seleksi tersebut dibuka sejak 13 hingga 26 Juni mendatang. Calon yang mendaftar akan mengikuti sejumlah seleksi mulai administrasi, tes potensi, psikotes dan wawancara. 

“Tim Seleksi mempertimbangkan keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses seleksi,” ujarnya Senin (17/6/2019).

Rony berharap agar komisioner KID yang terpilih nanti bisa lebih memiliki komitmen tinggi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga didorong keterbukaan informasi yang bisa didapatkan oleh masyarakat.

“Termasuk memahami UU Keistimewaan DIY dan anti korupsi. Ini sesuai dengan komitmen Pemda DIY,” katanya.

Pansel terdisi dari lima orang. Mereka akan memilih maksimal 15 calon KID untuk diajukan ke DPRD DIY. Dari 15 tersebut, DPRD DIY akan memilih lima komisioner. Pemda DIY mendorong adanya open data digital agar mereka bisa memberikan masukan bagi badan publik yang bisa diakses oleh masyarakat. 

“Di DIY kasus yang ditangani selama periode sebelumnya hanya 11 kasus yang melalui persidangan. Lainnya lebih banyak diselesaikan di ajudikasi dan mediasi. Mayoritas masalah pertanahan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto berharap penerimaan KID untuk periode ini harus melahirkan komisioner KID yang kapabel dan mumpuni atau sesuai dengan arahan dan keberadaan KID di masyarakat. Jangan sampai, KID dipilih dan dibentuk untuk memenuhi ritual tahunan serta memenuhi kebutuhan UU. Proses ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi Pansel. Bagaimana mendesain komisioner yang lolos agar tetap on the track.

“Yang menjadi problem saat fit and proper test para calon berucap sanggup dan berkomitmen untuk menjalankan peran dan fungsi KID sesuai Undang-undang. Akan tetapi setelah mereka terpilih, komitmen di lapangan berbeda,” ujarnya mengkritik.

Arief juga mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja KID sebelumnya. Termasuk memperketat rekomendasi yang disampaikan untuk calon komisioner agar saat dipilih nanti sesuai dengan arah dan keinginan Pemda DIY. 

“Tupoksi KID harus terus membuka keterbukaan informasi bagi masyarakat. Adapun penyelesaian sengketa bisa difasilitasi dengan baik. Apalagi mereka akan dilantik pada 1 September mendatang,” tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.