Berita Nasional Terpercaya

Ada Celah Hukum, DPR Tagih Pemerintah Ajukan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang hak akses Astra terhadap data kependudukan RI yang telah dilakukan sejak tahun 2017. Persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting dilakukan. 

Sukamta, anggota Komisi I DPR RI,  Minggu (21/7/2019) di Jakarta menyatakan, warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang. “Tapi saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa soal perlindungan data pribadi sebetulnya sudah diatur, namun belum utuh. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Administrasi Kependudukan (adminduk) pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Demikian juga pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasaiaannya oleh negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum. 

Sementara itu lanjut Sukamta, Peraturan Mendagri No. 61 tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat. Dalam hal ini, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk Perseroan Terbatas. 

“Aturan-aturan seperti ini belumlah memadai, belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus. Ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum. Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini. DPR sudah 'mengalah' agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya sudah 2 tahunan ini DPR belum terima draftnya. Sepertinya pemerintah belum satu suara terhadap beberapa hal. Ya segera disepakatilah, kompak gitu lho. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah memang tidak mau melindungi data pribadi warganya,” tegas Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.