Berita Nasional Terpercaya

Dibalik Black Out Pemadaman Listrik, Investigasi Dan Dorongan Ganti Rugi PLN

0

JAKARTA ,BERNAS.ID – Pemadaman listrik secara black out di sejumlah wilayah di Pulau Jawa mendapat perhatian serius. Karena pemadaman tersebut, dianggap para pengusaha dan praktisi usaha telah berakibat mengalami kerugian materi. Pasalnya pemadaman terjadi secara mendadak tanpa ada pemberitahuan.

Desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap PT Perusahaan Listrik Negarapun mengeruak. Meski perusahaan plat merah itu telah menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman listrik yang terjadi mendadak, tak membuat masalah menjadi selesai. Sebab, beberapa titik yang mengalami pemadaman diataranya Jakarta, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah, dianggap tak masuk akal. Dalam penjelasannya, Perusahaan Listrik Negara atau PLN menjelaskan, pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 11.45 WIB. Gangguan tersebut di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) Unagaran-Pemalang. 

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon angkat bicara. Fadli mengangap kasus ini jangan dianggap sepele. Investigasi harus dilakukan terhadap perusahaan di bawah komando Menteri BUMN tersebut.

?Ini adalah satu peristiwa yang tidak bisa dianggap kecil,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Politisi Partai Gerindra itu  menganggap pemadaman tersebut mengakibatkan  kerugian besar pada berbagai sektor perekonomian, utamanya yang terkait transaksi digital. Bukan tanpa alasan, sejak pemadaman listrik pukul 11.30 WIB pada Minggu kemarin, berakibat usaha yang terkait atau tergantung listrik, digital, perbankan ATM dan sebagainya, mengalami kerugian yang besar,
“Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban khususnya BUMN yang menangani listrik ini,” tegas anak buah Prabowo itu.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Sayed Abu Bakar Assegaf menyebut, Direksi PT PLN pernah memaparkan bahwa sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali memiliki cadangan lebih dari 30% atau kategori normal.

? Namun sekarang terjadi black out yang tidak bisa diatasi dengan cepat,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Sayed Abubakar  Assegaf di Jakarta, Senin (5/8/2019). 

Untuk itu,  Abu mendesak dilakukan investigasi terjadinya pemadaman. Hal itu penting untuk mengetahui secara teknis agar menjadi bahan perencanaan dan pengelolaan sistem ketenagalistrikan supaya pemadaman tidak terulang lagi.

Kapoksi F-PKB komisi VI DPR RI, HM Nasim Khan, menambahkan, ada hal lain yang perlu menjadi fokus, yakni keseriusan stakeholder menata kembali perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuju ke arah yang lebih baik.

?Saatnya sekarang menata serius, khususnya BUMN kita yang sangat jelas sesuai Undang-Undang bukan hanya untuk mengejar keuntungan, tapi kesejahteraan masyarakat dan bangsa,? kata Nasim Khan.

Menurutnya, pemerintah harus kembali mengecek ulang seluruh sistem energi proyek-proyek yang terbangun dan mempersiapkan serta mengevaluasi yang akan dibangun.

?Selanjutnya, Negara harus memastikan proses operasional sistem energi seluruh proyek nasional siap secara khusus menghadapi padamnya energi listrik. Semua bisa trip/shut down, padahal dalam sistem penyulang yang terkoordinir secara teknis sudah diatur tidak overload, tetapi mengapa di-overload-kan.

?Belum lagi masalah lokal dimanapun tiap menit terjadi karena alam dan lain-lain,? bebernya.

Komisi VI DPR berencana bakal memanggil Plt. Dirut PT PLN, Sripeni Inten dan jajarannya guna mempertanyakan komitmen kerja dan mengetahui secara detail pemadaman listrik secara massal tersebut.

?Kami akan panggil juga (pertanyakan) komitmen dirut Plt. yang baru belum sebulan,? tegas Nasim Khan

Harus Dapat Ganti Rugi

Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur Alvin Lie menyesalkan terjadinya pemadaman. Apalagi sempat terjadi lagi hari ini, Senin (5/8/2019).

? Listrik di kawasan Kalibata,  Pancoran, ?empat hidup listril sekitar jam 07.00 tapi jam 09.30 tewas lagi, ” tulis dalam Twitternya.

Alvin juga memaparkan aturan dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.  Dalam undang-undang tersebut Alvin fokus pada Pasal 29 soal hak konsumen. Dimana konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, yang menjadi perhatian adalah mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang ijzin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Di Australia, mati lampu setengah hari,  gratis listrik sebulan.Di Taiwan mati lampu, presiden minta maaf, menteri mengundurkan diri,” tambah Alvin.

Polri Akan Usut Pemadaman Massal

Kasus pemadaman listrik secara massal ternyata mendapatkan perhatian khusus Mabes Polri. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atau Bareskrim Mabes Polri kerjasama dengan pihak PLN,  mendalami apa yang menjadi penyebab faktor utama black out tersebut.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri bersama PLN akan mengecek beberapa penyebab dengan cara pembuktian ilmiah. Termasuk mencari faktor teknis, human eror, faktor alam atau hal lainya. Jika dalam penyelidikan di lapangan menyimpulkan ada dugaan unsur pidana dibalik pemadaman massal itu maka Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum.

?Apabila ada unsur pidana fakta hukum oleh tim (investigasi) tersebut baru akan diproses,? pungkas Dedi. (fir).

Leave A Reply

Your email address will not be published.