Berita Nasional Terpercaya

Kemendagri ke FPI: Ngobrol Gampang, Lengkapi Dulu Persyaratannya

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Front Pembela Islam (FPI) mengajak pemerintah berdiskusi dalam memaknai kata 'khilafah' yang tercantum dalam AD/ART mereka. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta FPI memenuhi syarat-syarat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terlebih dahulu.

“Sebenarnya kalau ini, FPI ini kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang. Tapi syaratnya dilengkapi dulu. Karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan,” kata Hadi di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Hadi mengatakan Kemendagri akan memanggil FPI untuk mendiskusikan makna 'khilafah' yang dimaksud dalam AD/ART tersebut. Namun itu dilakukan setelah FPI menyelesaikan semua persyaratan.

“Itu dilengkapi dulu. Setelah itu, baru ngobrol. Kita undang apa yang dimaksud dengan definisi khilafah,” imbuhnya. 

Hadi kembali menyinggung persyaratan yang belum dilengkapi FPI. Dia menyebut semuanya belum diselesaikan, termasuk masalah penanganan konflik internal, serta AD/ART. 

“Masih kurang lima, kaitannya dengan penanganan konflik ke dalam, internal, AD/ART yang belum tertandatangani. Jadi, kalau soal ngobrol gampang,” pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicata FPI Slamet Maarif menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta FPI mengganti kata-kata 'khilafah' yang ditemukan di AD/ART. 

“Makanya dialog biar paham itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak, jangan baca judulnya saja, tapi baca isi bukunya baru ambil kesimpulan itu namanya cerdas,” kata Slamet, Selasa (6/8).

Sementara itu, Moeldoko menyebut pemerintah telah menutup pintu dialog dengan FPI. Moeldoko meminta FPI mengikuti persyaratan yang sudah diatur terkait perpanjangan SKT ormas di Kemendagri.

“Dialog? Sudah jelas. Nggak perlu ada dialog sepanjang, oke ikuti aturan mainnya, selesai semuanya. Apa lagi yang perlu dialog?” kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8). (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.