Berita Nasional Terpercaya

Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Digugat

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemilik mobil Nissan Tera, Denny Andrian Kusdayat menggugat Polda Metro Jaya karena terkena tilang elektronik. Dia tidak diterima ditilang, sebab bukan dia yang mengemudikan kendaraannya saat itu.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menjelaskan soal mekanisme tilang elektronik. Surat tilang memang dilayangkan ke alamat yang sesuai dengan tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nasir menegaskan bahwa dalam proses pengiriman surat tilang itu, pihaknya juga menyertakan surat konfirmasi. Konfirmasi ini merupakan ruang bagi yang ditilang untuk membela diri atau mengoreksi apabila terdapat kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

?Surat konfirmasi dugaan pelanggaran e-TLE (tilang elektronik) dikirim sesuai alamat yang ada di STNK,? kata Nasir dalam keterangannya, Rabu (14/8/2019).

Nasir menyayankgkan sikap Denny tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu atas tilang tersebut. ?Padahal perihalnya konfirmasi E-TLE,? ujarnya.

Ada beberapa cara untuk melakukan konfirmasi terkait tilang elektronik. Masyarakat bisa melakukannya melalui website atau dating langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

?Untuk konfirmasi bisa dilakukan dengan website etle.pmj.info, bisa dengan QR yang ada di dalam surat, via WhatsApp maupun datang sendiri di Jalan MT Haryono, Pancoran,? jelas Nasir.

Denny mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, Mahfudi.

Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 17 Juli. Denny menilai seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.

Denny mengaku alasannya mengajukan praperadilan ingin agar kepolisian melakukan koreksi terhadap aturan tilang elektronik, untuk tidak menyurati si pemilik mobil melainkan pihak yang melanggar, yakni pengendara mobil saat pelanggaran.

?Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya lebih kepada memperbaiki. Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi lembaga praperadilan kan lebih horizontal, yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka (polisi) nggak bisa main seenaknya. Kenapa harus bawa ini ke lembaga praperadilan ini harus diuji. Jadi kalian di pihak termohon nggak usah khawatir, ini kan cuma introspeksi kalaupun nanti tidak dikabulkan saya tinggal bayar denda,? ucap Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Rabu (14/8/2019). (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.