Berita Nasional Terpercaya

MUI Ingin Rebut Kembali Otoritas Sertifikat Halal dari Pemerintah

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Undang Undang Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan hak kepada Menteri Agama untuk membentuk badan yang bertugas mengawasi dan memberikan sertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mendapatkan otoritas tersebut tidak menerima dan menggugat UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 31 Provinsi di Indonesia. Mereka mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH. Pasal 5 berbunyi:

1. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

2. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diilaksanakan oleh Menteri.

3. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

4. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.

5. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun Pasal 6 berbunyi:

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
f. melakukan akreditasi terhadap LPH
g. melakukan registrasi Auditor Halal
h. melakukan pengawasan terhadap JPH
i. melakukan pembinaan Auditor Halal
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Sedangkan Pasal 47 ayat 2 berbunyi:

Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

?Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia,? tuntut MUI sebagaimana dikutip dari berkas gugatan yang dilansir website MK, Rabu (14/8/2019).

MUI menilai UU JPH itu telah mengabaikan sejarah yang ada, di mana MUI telah mengurus sertifikat halal selama 30 tahun. Selain itu, MUI menilai Badan yang baru tidak punya kompetensi mengurus sertifikat halal.

?UU JPH justru membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dan membebankan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah, dengan beratnya biaya sertifikasi halal,? jelas MUI.

Untuk diketahui, merujuk pada laman resminya, MUI merupakan organisasi nonpemerintah alias Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). MUI diisi oleh para ulama Indonesia yang berasal dari beberapa ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah. (sbh)
 

Leave A Reply

Your email address will not be published.