Berita Nasional Terpercaya

GBHN Diaktifkan, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara

0

JAKARTA,BERNAS.ID – PDI Perjuangan melontarkan usulan mengaktifkan kembali GBHN.

Ahli Hukum Tata Negara, Ismail Hasani menyebut, usulan tersebut tidak relevan dengan sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.

” GBHN justru akan melemahkan mandat presiden yang diterima langsung oleh rakyat. Jadi presiden dalam sistem presidensial tidak bisa didikte oleh MPR melalui GBHN,” ujar Ismail saat berbincang dengan Bernas.id, Kamis (15/8/2019).

Menurutnya, kekhawatiran tidak adanya haluan negara sebenarnya disebabkan ketidakpatuhan para penyelenggara negara pada UU RPJP yang sudah ditetapkan.

“Jadi siapapun presidennya boleh bebas merancang program, tapi dengan guideline UU RPJP yang juga diproduk oleh DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kongres V PDIP,  mendorong amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuannya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan bernegara.

PDI Perjuangan beralasan adanya GBHN maka semuanya dibimbing oleh sebuah arah, yakni bagaimana bangsa Indonesia maju dan dapat menjadi pemimpin di antara bangsa-bangsa maju.(ren)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.