Berita Nasional Terpercaya

Rizieq ?Senggol? Megawati Cs, Sindir Gaji Ratusan Juta Punggawa BPIP

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Di Milad FPI ke-21, Habib Rizieq Syihab mempersoalkan gaji punggawa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang besarannya lebih dari Rp100 juta. BPIP sendiri dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Rizieq mengatakan itu dalam tayangan video dari Mekah, Arab Saudi, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Front TV, Sabtu (24/8/2019).

Rizieq menyebut BPIP tidak paham akan hakikat dan esensi Pancasila. Dia juga mengungkit soal gaji BPIP yang lebih dari Rp100 juta. Ucapannya itu dia sampaikan dalam sambut Milad ke-21 yang diadakan di Stadion Rawa Badan, Koja, Jakarta Utara.

?Lebih parahnya lagi, rezim yang tidak paham hakikat Pancasila ini telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang disingkat BPIP. Dengan anggota yang juga tidak paham esensi Pancasila, tapi digaji lebih dari Rp100 juga per bulan tiap anggotanya hanya untuk menonton dagelan pengkhianatan pergeseran Pancasila dari dasar negara menjadi pilar negara,? ucap Habib Rizieq.

BPIP resmi dibentuk pemerintah melalui Perpes No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2018. 

BPIP terdiri atas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil, Deputi, Staf Khusus, Pengarah dan Tenaga Ahli.

Menurut Pasal 3, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sementara untuk gaji BPIP, diatur dalam Perpres No. 42 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018.

Berikut ini daftar gaji BPIP berdasarkan jenjang jabatannya:
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp100.811.000
3. Kepala: Rp76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp63.750.000
5. Deputi: Rp51.000.000
6. Staf Khusus: Rp36.500.000
7. Pengarah: Rp76.500.000
8. Kepala: Rp66.300.000
9. Tenaga Ahli Utama: Rp36.500.000
10. Tenaga Ahli Madya: Rp32.500.000
11. Tenaga Ahli Muda: Rp19.500.000

Terkait gaji BPIP yang dipersoalkan oleh Habib Rizieq ini, pihak BPIP telah menjawabnya. BPIP menilai gajinya ialah wilayah kewenangan Presiden.

?Soal itu (gaji BPIP), logikanya harus belajar. Yang membentuk keputusan Perpres termasuk hak keuangan itu kan bukan BPIP. Yang membentuk itu kan pemerintah, dalam hal ini Presiden yang tanda tangan, yang menangani itu kan Bappenas, Kementerian Keuangan dan Setneg. Jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Karena yang membentuk peraturan kan bukan kami,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua BPIP Hariyono, Sabtu (24/8). (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.