Berita Nasional Terpercaya

Pakar Hukum Tata Negara : Badan Pengawas Kikis Independen KPK

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani tidak menyetujui pembentukan Badan Pengawas atau DP KPK, yang tengah diwacanakan DPR RI dalam RUU KPK.

“Ide pembentukan pengawas KPK, karena mengikis sifat independen kelembagaan KPK,” ungkap Hasani saat berbincang dengan Bernas.id, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Ismail, di KPK sudah terdapat penasehat dan direktorat pengawasan internal yang bisa menegakkan disiplin pegawai dan pimpinan KPK.

“Pengawasan terhadap lembaga independen, selain melalui pengawas internal, seperti direktorat pengawasan, juga bisa dilakukan melalui proses praperadilan, sebagaimana selama ini terjadi dalam beberapa kasus,” tambahnya.

Jadi tidak ada alasan ketatanegaraan dan alasan praksis pembentukan Dewan Pengawas. Apalagi DP ini dibentuk oleh DPR. Tugas DPR itu menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan dalam menjalankan UU, bukan penhawasan detail kerja dan mekanisme kelembagaan.

“Keberadaan DP hanya akan mempersulit kinerja KPK dan melemahkan KPK,” pungkasnya. (ren)

Leave A Reply

Your email address will not be published.