Berita Nasional Terpercaya

Penuntasan Aktor Pembunuhan Munir Mudah, Asal..

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid, menilai, jika Pemerintah benar?benar tegas dan serius, tidak akan sulit membongkar aktor utama di balik Pollycarpus.

“Caranya membuka dan menindaklanjuti rekomendasi isi laporan yang disusun oleh Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF Munir),” ungkap Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2019).

lanjut Usman, apabila Presiden Jokowi tidak mau melanjutkan TPF semasa SBY, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan yang baru

“Lebih baik dan efektif dalam mengungkap Kasus pembunuhan ini,? terang Usman.

Untuk diketahiui, TPF dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 dan telah bekerja dalam waktu 6 (enam) bulan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti?bukti lainnya. Sejumlah nama di luar Pollycarpus, disebutkan dalam laporan guna diselidiki lebih lanjut karena diduga terlibat pembunuhan Munir. Tapi Pemerintah belum juga mengumumkan dan menindaklanjuti isi laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang terlibat dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan.

Segala upaya telah dilakukan oleh Koalisi, termasuk dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2016 saat dikabarkan kalau laporan TPF tersebut, tidak di Kementerian Sekretariat Negara. Upaya hukum ini menghasilkan sebuah fakta, bahwa dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.

Sayangnya, alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh presiden maupun Kemensetneg.

Alasan?alasan ini, sayangnya, justru diafirmasi oleh PTUN yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik sehingga karenanya tidak dapat diakses oleh publik. Pernyataan ini pun diperkuat oleh adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2017, meski hingga saat ini kami masih belum menerima salinan putusan tersebut. Lambannya pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung keSuciwati selaku istri dari korban maupun kuasa hukumnya merugikan yang bersangkutan untuk dapat melanjutkan langkah hukum lainnya.

“Segera mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagai bentuk amanat Perpres No. 111 tahun 2004 serta menindaklanjuti rekomendasinya hingga tuntas,” pinta Usman

Selain itu, bersikap serius dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir,dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, MenteriHukum dan HAM, maupun pejabat terkait guna menentukan langkah konkrit Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir;

“Memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan memperkuat seluruh bukti-bukti yang ada beserta bukti yang baru agar dapat digunakan dalam upaya PK tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kasum mendorong amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM agar kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM tidak terulang di kemudian hari.(ren)

Leave A Reply

Your email address will not be published.