Berita Nasional Terpercaya

Baru Disahkan, UU KPK yang Baru Akan Dilaporkan ke PBB

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Baru saja disahkan DPR RI Undang-undang KPK yang baru atau hasil revisi akan digugat. Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan menyiapkan materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan upaya pelemahan ke Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Aktivis antikorupsi yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materil terkait disahkannya UU KPK terbaru.

?Formilnya yaitu pembentukan prosesnya, materil artinya ke subtansi yang menurut kita melanggar konstitusi,? kata Emerson yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil,? kata Emerson Yuntho, Selaa (17/9/2019).

Beberapa pasal menurutnya bermasalah dan melemahkan KPK. Yang digarisbawahi oleh Koalisi Masyarakat Sipil seperti kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya Dewan Pengawas.

?Soal SP3 merujuk ke MK yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali,? jelasnya.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga rencananya akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB di Indonesia.

Indonesia, menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Againt Corruptiron) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.

?Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgent terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK,? tuturnya. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.