Berita Nasional Terpercaya

24 September Diperingati sebagai Hari Tani Nasional, Ini Sejarahnya

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID ? Selasa (24/9), bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Tanggal itu diperingati sebagai Hari Tani Nasional, karena pada 24 September 1960, Presiden Soekarno  menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960). UUPA 1960 merupakan undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. Hal-hal yang diatur undang-undang tersebut mencakup pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

Abdur Rahman dan Baso Madiong dalam Politik Hukum Pertanahan menyebut bahwa UUPA 1960 pada dasarnya merupakan pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. ?Negara tidak perlu bertidak sebagai pemilik tanah, tetapi bertindak sebagai badan penguasa,? tulis keduanya dalam buku tersebut. ?Dengan diundangkannya UUPA, bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya nasional,? lanjutnya.

Lantas, bagaimana sejarah lahirnya UUPA 1960? Gunawan Wiradi dalam sebuah makalah berjudul Sejarah UUPA 1960 dan Tantangan Pelaksanaannya Selama 44 Tahun mengungkapkan UUPA 1960 sebenarnya bertujuan untuk mengubah struktur masyarakat feodal warisan pemerintah kolonial menjadi masyarakat yang adil dan sejahtera. Caranya, dengan melakukan reforma agraria. Yang dimaksud dengan reforma agraria di sini adalah penataan kembali pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah untuk kepentingan rakyat.

?Ketika umur RI belum ada satu tahun, pemerintah RI sudah melakukan pendahuluan, yaitu menghapuskan hak-hak istimewa yang dimiliki desa perdikan.? Tulisnya dalam makalah yang dipresentasikan dalam seminar yang diadalan Federasi Serikat Petani Indonesia di Gedung Juang Jakarta pada 2 September 2004 itu. ?Pemerintah juga menghapuskan hak istimewa dari 40 perkebunan tebu yang berada di wilayah Surakarta dan Yogyakarta. Pemerintah juga menghapus status tanah-tanah partikelir,? lanjutnya. Tanah Partikelir adalah tanah yang oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya dengan disertai hak istimewa, seperti hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, mengadakan pungutan, dan lain-lain.

Dalam sejarahnya, UUPA 1960 tidak disusun oleh komisi atau panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi oleh sebuah panitia negara yang dibentuk pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak. Penyusunan undang-undang oleh panitia negara, menurut Gunawan, mencerminkan betapa penting undang-undang tersebut. ?Dalam sejarah RI, hanya dua masalah yang undang-undangnya dibentuk oleh panitia negara, yaitu UU tentang Agraria dan UU tentang keuangan. Ini mencerminkan betapa mendasarnya masalah itu,? tulisanya masih dalam makalah yang sama.

Sejak 1948, pemerintah Indonesia telah beberapa kali membentuk panitia negara untuk merancang RUU Agraria. Namun, panitia-panitia tersebut tidak pernah berhasil merampungkan RUU Agraria. Baru pada 1960, panitia di bawah pimpinan Menteri Pertanian Sunaryo berhasil menyelesaikannya. Rancangan tersebut kemudian diserahkan kepada Predidan Soekarno. Namun, ia meminta RUU diuji dulu di perguruan tinggi. Maka, DPR kemudian membentuk panitia ad hoc yang bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada. RUU Agraria hasil pembahasan tim kerja sama inilah yang kemudian diterima Presiden Soekarno. ?Setelah disetujui oleh Presiden untuk dibahas, yang hasil akhirnya kemudian disahkan pada tanggal 24 September 1960,? tutup Gunawan. (aji)

Leave A Reply

Your email address will not be published.