Berita Nasional Terpercaya

PNS Bisa Kerja di Rumah, Masih Kajian Kemen PAN-RB

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mengkaji adanya peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bisa bekerja di rumah. Sebab, peraturan tersebut hanya akan diberlakukan untuk PNS pada bidang pekerjaan tertentu, misal peneliti di Kementerian Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan peraturan tersebut hanya akan berlaku pada bidang pekerjaan tertentu. ?Di awal, hanya beberapa bidang pekerjaan tertentu yang diterapkan itu. Yang memungkinkan diterapkan, PNS di pemerintah pusat,? jelas Bima usai membuka Rakornas kepegawaian di Yogyakarta, Rabu 25 September 2019.

Lanjut tambahnya, bidang yang memungkinkan penerapan peraturan kerja di rumah dibantaranya peneliti. Sementara bidang pendidikan dan kesehatan tidak memungkinkan untuk menerapkan rencana ini. ?Dokter di rumah sakit, kan nggak mungkin kerja di rumah dan guru. Kalau peneliti masih bisa melakukan penelitian di manapun,? terangnya.

Bima pun menyampaikan sistem kerja di rumah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.l karena membutuhkan waktu yang panjang untuk mempersiapakan sistem dan skema kerja. ?Masih panjang diberlakukan. Kami juga masih mempersiapkan teknologi agar kerja PNS lebih efisien dan berkualitas,? ujarnya.

Sebelumnya, wacana agar PNS bisa bekerja dari rumah dilontarkan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja. Kemenpan-RB pun tengah mendesain sistem kerja PNS di kementerian dan lembaga agar bisa bekerja lebih fleksibel dengan meniru sistem kerja perusahaan rintisan atau startup. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.